logo Kompas.id
Politik & HukumDalam Rancangan KUHP,...
Iklan

Dalam Rancangan KUHP, Mengakses Alat Kontrasepsi Pun Bisa Dipidana

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana selain berpotensi membunuh demokrasi lewat berbagai ancaman dari pasal-pasal penghinaan, ketentuan hukum ini jika disahkan juga berpotensi mengkriminalkan orang yang ingin mengakses atau mendapatkan informasi tentang alat-alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan. Akibatnya, program Keluarga Berencana juga terancam dikriminalisasi melalui Rancangan KUHP ini.

Setidaknya terdapat dua pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam program Keluarga Berencana dan mengkrimanalisasi para pesertanya.

Pasal 481 RKUHP berbunyi, ”Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000