Suap Panitera, Pengacara Pakai Rekening Tenaga Kebersihan
Oleh
MADINA NUSRAT
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menggunakan rekening bank tenaga kebersihan, Akhmad Zaini selaku pengacara mengirimkan uang suap Rp 25 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi untuk memengaruhi keputusan hakim terkait gugatan perdata yang melibatkan dua perusahaan. Uang suap yang ditransfer itu merupakan sebagai dari total imbalan yang diberikan sebesar Rp 425 juta.
Lewat suap tersebut, Zaini didakwa telah berusaha memengaruhi majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI), di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/11).
Dalam gugatan perdata itu, EJFS menggugat PT AMDI agar membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar Rp 7,6 juta dollar Amerika Serikat dan 131.070 dollar Singapura. Perkara itu ditangani majelis hakim Djoko Indiarto dan Tursina Aftianti, yang kemudian diganti Agus Widodo, dan Sohi yang kemudian diganti dengan Sudjarwanto; ditambah Tarmizi sebagai panitera pengganti.
Dalam gugatan perdata itu, EJFS menggugat PT AMDI membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar Rp 7,6 juta dollar Amerika Serikat dan 131.070 dollar Singapura.
Adanya gugatan perdata tersebut, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menyampaikan, Zaini bersama Yunus Nafik selaku Direktur Utama PT AMDI berusaha memengaruhi majelis hakim perkara perdata itu agar gugatan PT EJFS ditolak dan sebaliknya gugatan balik rekonpensi yang diajukan PT AMDI dapat diterima. Upaya memengaruhi hakim itu dilakukan dengan bantuan Tarmizi selaku panitera pengganti dalam perkara perdata itu.
Sebagai imbalannya, Tarmizi dijanjikan sejumlah uang oleh Zaini dan Yunus. Saat meminta bantuan pertama kali pada Juni, Zaini memberikan Rp 25 juta kepada Tarmizi yang dikirim melalui rekening tenaga kebersihan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Tedy Junaedi.
Setelah melalui pembicaraan lebih lanjut, Tarmizi meminta imbalan Rp 1,5 miliar, tetapi hanya disanggupi Yunus sebesar Rp 400 juta. Tarmizi, yang sempat menolak membantu karena imbalan yang akan diberikan tak sesuai dengan permintaannya, akhirnya menerima penawaran Yunus sebesar Rp 400 juta.
Tarmizi meminta imbalan Rp 1,5 miliar, tetapi hanya disanggupi Yunus sebesar Rp 400 juta. Tarmizi, yang sempat menolak membantu karena imbalan yang akan diberikan tak sesuai dengan permintaannya, akhirnya menerima penawaran Yunus sebesar Rp 400 juta.
Rekening Tedy kembali digunakan untuk mentransfer sebagian uang komitmen imbalan yang telah disepakati, yakni Rp 100 juta. Transfer uang imbalan untuk Tarmizi itu dilakukan beberapa kali melalui rekening Tedy hingga nilai totalnya mencapai Rp 425 juta.
Perbuatan Zaini pun didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menanggapi dakwaan jaksa, Agus Imam Sarono selaku penasihat hukum Zaini menyatakan, pihaknya tak akan mengajukan eksepsi. Persidangan ini pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.