logo Kompas.id
Politik & HukumSuap Panitera, Pengacara Pakai...
Iklan

Suap Panitera, Pengacara Pakai Rekening Tenaga Kebersihan

Oleh
MADINA NUSRAT
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UsTqdyerOzWOca3pWgqy52OQUx0=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FIMG-20171109-WA0002.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Akhmad Zaini, berprofesi sebagai pengacara, didakwa telah menyuap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memengaruhi keputusan hakim terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/11).

JAKARTA, KOMPAS — Menggunakan rekening bank tenaga kebersihan, Akhmad Zaini selaku pengacara mengirimkan uang suap Rp 25 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi untuk memengaruhi keputusan hakim terkait gugatan perdata yang melibatkan dua perusahaan. Uang suap yang ditransfer itu merupakan sebagai dari total imbalan yang diberikan sebesar Rp 425 juta.

Lewat suap tersebut, Zaini didakwa telah berusaha memengaruhi majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI), di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/11).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000