logo Kompas.id
Politik & HukumLibatkan Pengadilan dalam...
Iklan

Libatkan Pengadilan dalam Pembubaran Ormas

Oleh
Anita Yossihara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/joGvCNfh3R6-Tn6I2spPMP2FRcg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F480921_getattachment67705df0-9f10-4055-bfd0-3f2d0a19055e472373.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan seusai voting pengesahan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU dalam Sidang Paripurna Ke-9 DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Berdasarkan hasil voting, dari total 445 anggota DPR yang hadir, jumlah yang setuju sebanyak 314 anggota, sementara 131 anggota tidak setuju. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU.

JAKARTA, KOMPAS — Langkah sejumlah fraksi partai politik di parlemen mengusulkan revisi Undang-Undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai tepat. Salah satu ketentuan yang penting untuk diubah adalah keterlibatan pengadilan dalam pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Dalam Perppu No 2/2017 yang baru disahkan menjadi undang-undang diatur, pembubaran ormas menjadi wewenang pemerintah. Pengadilan hanya dilibatkan untuk menguji keberatan yang diajukan ormas atau pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pemerintah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000