logo Kompas.id
Politik & HukumDKPP Usulkan Penyelenggara...
Iklan

DKPP Usulkan Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Terima Pemberian dari Peserta Pemilu

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dalam draf peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang kode etik penyelenggara pemilu, salah satu poin yang ditambahkan ialah dilarangnya penyelenggara pemilu menerima pemberian uang atau barang dari peserta pemilu. Hal itu guna menjamin integritas penyelenggara pemilu.

https://cdn-assetd.kompas.id/XWxvAiwlxhHEpCN4bcIx-_78ezY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20170914_113835-3984x2241.jpg
Aris Setiawan Yodi

Ketua DKPP Harjono (tengah) saat melakukan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (14/9).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan, tidak ada perubahan substantif dalam peraturan kode etik yang telah diajukan. ”Ke depan, tidak ada lagi penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu) yang boleh menerima janji, uang, atau barang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari peserta pemilu. Peserta itu bisa partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan tim kampanyenya. Apa pun bentuknya, termasuk honor saat mengisi acara sosialisasi,” tutur Harjono saat konferensi pers di Kantor DKPP di Jakarta, Kamis, (14/9).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000