logo Kompas.id
Politik & HukumUKP-PIP Harus Pelajari Kasus...
Iklan

UKP-PIP Harus Pelajari Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YXzbs5Bxt4IwWrsyIXvwiBtN9wA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20170911_141422-3984x2241.jpg
Aris Setiawan Yodi

Beberapa pembicara dalam konferensi pers tentang peringatan 33 tahun kasus kerusuhan di Tanjung Priok yang diselenggarakan oleh Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM) di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta, Senin (11/9).

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemantapan ideologi Pancasila diharapkan tidak mengulangi penerapan asas tunggal Pancasila pada masa Orde Baru. Saat itu, Pancasila dinilai sebagai ideologi tertutup yang dijadikan alat pemerintah untuk melawan setiap masyarakat yang tidak sepakat dengan kebijakannya.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, berbagai pelanggaran HAM pada masa lampau dapat dijadikan landasan bekerja Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) sehingga pengalaman penerapan Pancasila di masyarakat pada era Orde Baru tidak terulang. ”UKP-PIP seharusnya tidak hanya menanggulangi persoalan intoleransi, tetapi lebih jauh dapat melakukan pemulihan terhadap penegakan HAM, para keluarga korban pelanggaran HAM dapat dipanggil untuk diajak berdialog,” kata Usman seusai menjadi pembicara dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM) di kantornya, di Jakarta, Senin (11/9).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000