Sesuai kesepakatan pemerintah, KPU, dan DPR agar tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni, DPR memberikan dukungan anggaran pemilu sebesar Rp 76,6 triliun. DPR juga menyepakati durasi kampanye selama 75 hari.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·5 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua DPR Puan Maharani bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi KPU dengan pimpinan DPR dan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). DPR dan KPU menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dan menetapkan biaya tahapan sampai dengan pelaksanaan pemilu sebesar Rp76,6 triliun.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah hal krusial telah disepakati dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya mengenai durasi kampanye menjadi 75 hari dan anggaran Komisi Pemilihan Umum untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Namun, khusus untuk pembahasan anggaran Pemilu 2024, detailnya akan kembali dibahas dalam rapat konsinyasi pada 13-15 Juni 2022.
Kesepakatan mengenai beberapa hal kunci dalam penyelenggaraan pemilu itu disampaikan pimpinan DPR seusai menerima audiensi dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (6/6/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari program audiensi yang dilakukan KPU ke lembaga pemerintahan dan negara setelah anggota KPU 2022-2027 dilantik.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, sudah ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, dan Komisi II DPR untuk memulai tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Sesuai dengan kesepakatan itu, DPR memberikan dukungan dalam kegiatan penganggaran kegiatan pemilu oleh KPU sebesar Rp 76,6 triliun.
Puan menegaskan, anggaran Rp 76,6 triliun itu agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pada 14 Juni 2022.
Selain itu, durasi kampanye juga disepakati 75 hari. Terkait dengan penetapan durasi kampanye tersebut, DPR mengharapkan KPU dapat mengatur pendistribusian dan produksi logistik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. DPR juga berharap pemerintah dapat mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mendukung pengadaaan logistik untuk Pemilu 2024.
”Namun, perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR, sehingga apa pun yang diputuskan akan sesuai dengan pembahasan dan bermanfaat untuk Pemilu 2024,” katanya.
Ketua DPR Puan Maharani seusai memberikan keterangan pers bersama KPU setelah rapat konsultasi KPU dengan pimpinan DPR dan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). DPR dan KPU menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dan menetapkan biaya tahapan sampai dengan pelaksanaan Pemilu sebesar Rp76,6 triliun.
Puan juga memberikan catatan agar tidak ada tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pemilu antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pilkada serentak 2024 serta masa kampanye selama 75 hari, DPR berharap MK dan MA dapat menyelesaikan sengketa sesuai dengan UU, yakni maksimal 21 hari.
”Namun, sebisa mungkin lebih cepat dari ketentuan yang berlaku sehingga penanganan sengketa pemilu tidak berlarut-larut dan pelaksanaan pilkada dan pemilu sesuai harapan,” ujar Puan, yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pilkada serentak 2024 serta masa kampanye selama 75 hari, DPR berharap MK dan MA dapat menyelesaikan sengketa sesuai dengan UU, yakni maksimal 21 hari.
Sesuai kesepakatan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, kesepakatan mengenai kampanye 75 hari dicapai dalam rapat konsinyasi, Sabtu akhir pekan lalu. Baik DPR, pemerintah, maupun KPU sepakat untuk mengubah metodologi kampanye, yakni dengan tidak lagi menekankan pada kampanye rapat umum yang melibatkan orang dalam jumlah besar. Metode kampanye juga dititikberatkan pada penggunaan teknologi informasi dan media ataupun media sosial.
Namun, durasi kampanye itu disadari akan berdampak pada pengadaan logistik dan penyelesaian sengketa pencalonan. Oleh karena itu, Selasa pekan lalu, pimpinan Komisi II DPR dan KPU telah bertemu dengan pimpinan MA. ”Ada komitmen dari MA untuk menyelesaikan sengketa pencalonan maksimal 15 hari,” katanya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Rapat kerja perdana tersebut, antara lain, membahas rencana strategis Kementerian Dalam Negeri 2020-2024.
Adapun untuk pengadaan logistik pemilu, lanjut Doli, telah ada perubahan metode pencetakan dan pendistribusian logistik. Sebagai contoh, surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi akan dicetak di provinsi, sedangkan surat suara untuk pemilihan presiden dan DPR akan dicetak di Jakarta.
”Karena surat suara di daerah itu, kan, berbeda-beda sehingga pencetakannya dimungkinkan untuk dilakukan di daerah. Sementara pilpres dan DPR itu surat suaranya seragam sehingga bisa dilakukan di pusat. Nanti pencetakan dan distribusi logistik tidak terpusat di nasional. Dengan pendekatan semacam ini, kami harapkan teman-teman KPU bisa mengefisienkan waktunya dan sesuai dengan durasi masa kampanye 75 hari,” papar Doli.
Terkait perpres logistik, DPR berharap payung hukum tersebut dapat dikeluarkan oleh pemerintah secepat mungkin. ”Kalau bisa sebelum tahapan, 14 Juni,” ucapnya.
Kepastian mengenai detail tahapan Pemilu 2024 itu akan diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Selasa (7/6/2022).
Dukungan perpres
Dalam mendukung kerja KPU menyiapkan Pemilu 2024, KPU mengajukan dua perpres dan satu instruksi presiden (inpres). Pertama, perpres mengenai struktur organisasi dan tata kerja (STOK); kedua, perpres mengenai tunjangan penyelenggara pemilu; ketiga, inpres mengenai pengadaan logistik khusus pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, durasi kampanye yang pendek berdampak pada distribusi dan pencetakan logistik. Oleh karena itu, KPU memerlukan dukungan payung hukum baik berupa perpres maupun inpres.
”Dalam situasi penyelenggaraan pemilu yang waktunya sangat pendek, terutama durasi kampanye, hal itu berefek pada pengadaan dan distribusi logistik. Tentu kami memerlukan pengaturan-pengaturan yang sifatnya khusus untuk keperluan pemilu,” katanya.
Selain itu, KPU juga memerlukan dukungan aparat pemerintahan dalam membantu distribusi logistik, utamanya karena kondisis geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, durasi kampanye yang pendek berdampak pada distribusi dan pencetakan logistik. Oleh karena itu, KPU memerlukan dukungan payung hukum baik berupa perpres maupun inpres.
Usulan anggaran
Mengenai anggaran pemilu, Komisi II juga menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu, Senin. Rapat memutuskan untuk mendalami usulan anggaran yang diajukan KPU dan Bawaslu untuk tambahan anggaran 2022 dan rencana anggaran 2023 dalam rapat konsinyasi pada 13-15 Juni 2022.
Untuk anggaran 2023, KPU menyampaikan pagu indikatif yang dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 15,98 triliun, sedangkan Bawaslu Rp 7,10 triliun. Atas pagu tersebut, baik KPU maupun Bawaslu mengajukan usulan penambahan, yakni Rp 7,86 triliun untuk KPU dan Rp 6,06 triliun untuk Bawaslu.
Kedua lembaga juga mengusulkan penambahan anggaran untuk 2022, yakni Rp 5,6 triliun untuk KPU dan Rp 1,71 triliun untuk Bawaslu.
Doli mengatakan, usulan penambahan anggaran itu akan didalami dalam rapat konsinyasi pada 13-15 Juni atau hanya berselang sehari sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai. Saat ditanya apakah hal itu tidak berdampak pada jalannya tahapan pemilu, ia menjawab, hal itu tidak akan berdampak signifikan.
”Kami diberi waktu 13-15 Juni oleh Badan Anggaran untuk melakukan pendalaman anggaran dengan seluruh mitra kerja kami, bukan hanya dengan KPU dan Bawaslu. Kami upayakan sebisa mungkin, khusus untuk KPU dan Bawaslu, hal itu tidak berdampak pada tahapan. Kan, bisa konsinyasi untuk mereka dilakukan pada 13 Juni atau 14 Juni,” katanya.
Sekalipun DPR sepakat dengan anggaran Rp 76,6 triliun, masih terbuka kemungkinan dilakukan perubahan ataupun efisiensi pada pos-pos tertentu di luar kepentingan elektoral. Hal itu, misalnya, untuk pengadaan gedung dan gudang KPU di daerah.