Rapat Konsultasi Baru Digelar Dua Pekan Jelang Tahapan Pemilu Dimulai
Sisa waktu 14 hari antara rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu dan DPR serta pemerintah untuk membahas draf PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 dengan dimulainya tahapan Pemilu 2024 dinilai sangat mepet.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rapat dengar pendapat sebagai forum resmi konsultasi pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum 2024 baru akan digelar pada Senin (30/5/2022). Artinya, rapat itu baru akan digelar dua pekan sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
Dengan tenggat yang semakin pendek itu, rapat diharapkan langsung membahas hal-hal krusial agar peraturan KPU (PKPU) bisa segera ditetapkan.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, mengatakan, Komisi II DPR memberikan waktu dua pekan bagi penyelenggara pemilu untuk menyimulasikan berbagai keputusan yang diambil dalam rapat konsinyering Jumat-Minggu (13-15/5/2022). Oleh sebab itu, rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas tahapan, program, dan jadwal bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan pada Senin (30/5/2022).
”Sesuai hasil pembahasan saat konsinyering, KPU akan menyimulasi beberapa kesepahaman sebelum 30 Mei,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, dalam hal KPU membentuk PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (Pasal 75 Ayat 4). Namun, hasil konsultasi melalui forum RDP itu tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat PKPU.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri telah melakukan rapat konsinyering membahas tahapan, program, dan jadwal. Dalam rapat konsinyering pekan lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengklaim durasi masa kampanye selama 75 hari dan usulan anggaran pemilu sebesar Rp 76,6 triliun telah disepakati bersama. Namun, KPU menyatakan belum ada kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsinyering. Rapat disebut sebatas tukar pikiran terkait sejumlah hal yang akan dibahas dalam RDP.
Sisa waktu 14 hari antara RDP dan dimulainya tahapan pemilu cukup singkat. Oleh sebab itu, semestinya RPD pekan depan bisa segera menghasilkan keputusan karena pembuatan PKPU masih perlu tahapan konsultasi publik dan singkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Anwar mengatakan, konsinyering itu, antara lain, menghasilkan kesepahaman tentang durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Oleh sebab itu, dalam sisa waktu sebelum penyelenggaraan RDP, KPU diharapkan bisa menyelesaikan simulasi durasi masa kampanye, termasuk berbagai kebutuhan peraturan tambahan untuk mendukung penyediaan serta distribusi logistik pemilu.
”KPU harus menyelesaikan simulasi masa kampanye 75 hari sehingga saat RDP nanti semua bisa diputuskan dan berjalan dengan baik sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Anwar.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Erik Kurniawan, mengingatkan, RDP sebaiknya langsung membahas hal-hal krusial yang belum disepakati, seperti durasi masa kampanye. Sebab, pembahasan soal tahapan, program, dan jadwal sudah dilakukan berulang-ulang, terlebih juga dibahas dalam rapat konsinyering pekan lalu yang pesertanya sama dengan RPD di DPR.
”Langsung pada intinya saja karena usulan-usulannya sudah diketahui bersama. Tinggal keputusan krusial agar PKPU bisa segera disahkan,” katanya.
Menurut Erik, sisa waktu 14 hari antara RDP dan dimulainya tahapan pemilu cukup singkat. Oleh sebab itu, semestinya RPD pekan depan bisa segera menghasilkan keputusan karena pembuatan PKPU masih perlu tahapan konsultasi publik dan singkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam waktu dua minggu, dua tahapan itu harus diselesaikan oleh KPU karena undang-undang telah memerintahkan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Ia mengingatkan, keputusan mengenai durasi masa kampanye harus benar-benar bisa dilaksanakan oleh KPU. Sebab, usulan masa kampanye 75 hari dinilai cukup berat, terutama dalam hal penyediaan dan distribusi logistik pemilu. ”Kalaupun butuh instruksi presiden untuk tahapan pemilu, bisa disusulkan belakangan, asalkan sudah ada kesepahaman antara KPU, pemerintah, dan DPR,” ujar Erik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Amad meminta rencana penggunaan kembali kotak suara berbahan karton untuk dikaji. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 diperkirakan berlangsung pada musim hujan yang berpotensi membuat kerusakan material kotak suara tersebut.
”Kami akan meminta Komisi II untuk mengkaji. Apakah kemudian memenuhi syarat keamanan mengingat Februari masih dalam musim hujan,” katanya. Jika nantinya memenuhi aspek keamanan, Dasco mempersilakan agar kotak suara dari kardus tetap bisa dipakai. Namun, jika tidak, perlu dipikirkan material pengganti yang memadai.