Persyaratan Berat, Tak Semua Parpol Akan Daftar Pemilu
Beratnya persyaratan agar lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual membuat banyak parpol baru tak akan mendaftar. Hanya parpol yang siap secara finansial dan SDM yang akan mendaftar ke KPU.
Oleh
IQBAL BASYARI, PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tidak semua partai politik berbadan hukum diperkirakan bakal mendaftar sebagai parpol peserta Pemilihan Umum 2024. Beratnya persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual membuat hanya parpol yang siap secara finansial dan sumber daya manusia yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Pada Pemilihan Umum 2019, tercatat ada 73 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilu. Namun, dari jumlah itu, hanya 27 parpol yang mendaftar ke KPU. Sebanyak 11 parpol lain gugur saat tahapan verifikasi dan hampir semuanya merupakan parpol baru. Sementara pada 2022, berdasarkan catatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada 75 parpol terdaftar badan hukum yang bisa mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. Beberapa di antaranya adalah memiliki kepengurusan di semua provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan di 50 persen kecamatan. Kemudian dalam kepengurusan itu menyertakan paling sedikit 30 persen. Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 2.000 jumlah penduduk serta memiliki kantor tetap untuk kepengurusan di tiap tingkatan.
Pertumbuhan yang kami rencanakan masih sesuai perhitungan sehingga kami optimistis di awal Agustus semua persyaratan bisa terpenuhi, baik dari database struktur kepengurusan maupun keanggotaan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika memastikan, PKN akan mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Untuk itu, persiapan telah dilakukan sejak partai itu dideklarasikan pada 28 November 2021. Setelah lolos sebagai parpol berbadan hukum pada 7 Januari 2022 lalu, mereka terus tancap gas memenuhi persyaratan sebagai parpol peserta pemilu.
”Pertumbuhan yang kami rencanakan masih sesuai perhitungan sehingga kami optimistis di awal Agustus semua persyaratan bisa terpenuhi, baik dari database struktur kepengurusan maupun keanggotaan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Gede Pasek menuturkan, fokus utama yang diperhatikan dalam memenuhi persyaratan ini adalah tertib adminsitrasi. Data kepengurusan dan keanggotaan diatur secara rapi dan tertata agar verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berjalan lancar. Sebab, dari pengalaman verifikasi parpol, faktor teknis dalam pencatatan sering kali menjadi masalah yang membuat parpol tidak lolos verifikasi.
Dalam waktu yang relatif singkat sejak deklarasi hingga pendaftaran parpol sekitar sembilan bulan, lanjutnya, PKN mampu menggaet kader sehingga memiliki kepengurusan di lebih dari 400 kabupaten/kota. Mereka, di antaranya, berasal dari bekas kader partai lain, salah satunya kelompok loyalis Anas Urbaningrum di Partai Demokrat. Ia pun mengklaim pendanaan parpol dilakukan secara gotong royong tanpa bergantung pada pemodal.
Kami yakin spirit dari PKN akan menjadi kekuatan besar dan tidak bergantungnya pada pemodal membuat tidak ada kekuatan yang besar akan mendikte kami ketika nantinya mendapatkan amanah dari masyarakat.
”Kami yakin spirit dari PKN akan menjadi kekuatan besar dan tidak bergantungnya pada pemodal membuat tidak ada kekuatan yang besar akan mendikte kami ketika nantinya mendapatkan amanah dari masyarakat,” kata Gede Pasek.
Adapun Partai Buruh berupaya bangkit dari ”tidur panjang” setelah dideklarasikan ulang pada 5 Oktober 2021. Di bawah kepemimpinan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mereka telah menerima status badan hukum dari Kemenkumham pada 11 April 2022. Jika dahulu hanya diperkuat satu elemen kelompok buruh, yaitu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), kini Partai Buruh didukung 11 elemen, antara lain dari kelompok beberapa serikat buruh, nelayan, petani, aktivis, dan guru honorer.
”Kami menghidupkan lagi infrastruktur yang tidur selama sekitar sembilan tahun. Ada sekitar 10 persen infrastruktur politik yang masih ada, sisanya kami membangun yang baru,” ujarnya.
Kami menghidupkan lagi infrastruktur yang tidur selama sekitar sembilan tahun. Ada sekitar 10 persen infrastruktur politik yang masih ada, sisanya kami membangun yang baru.
Said Iqbal meyakini, Partai Buruh akan lolos tahap verifikasi, bahkan lolos ambang batas parlemen. Sekitar empat bulan jelang pendaftaran parpol, pihaknya terus mengejar kepengurusan di tingkat kecamatan. Sebab, dari 4.000 kecamatan yang ditargetkan kepengurusannya, pengurus di sekitar 1.000 kecamatan berpindah parpol karena tergiur uang. Oleh sebab itu, di sisa waktu ini, mereka terus mencari pengurus untuk memenuhi persyaratan itu.
”Persyaratan sudah 93 persen terpenuhi, termasuk kepengurusan, keanggotaan, dan kantor,” katanya.
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Mahfuz Sidik mengatakan, pihaknya memvalidasi struktur kepengurusan dan keanggotaan agar bisa lolos verifikasi. Mereka menyiapkan persyaratan lebih dari yang diatur dalam UU Pemilu. Untuk kepengurusan di tingkat provinsi sebanyak 100 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota akan didaftarkan 80 persen dari syarat minimal 75 persen dan tingkat kecamatan sebesar 60 persen dari syarat minimal 50 persen. Sementara keanggotaan yang akan didaftarkan sebanyak 350.000 orang dari jumlah kader sebanyak 636.000 orang.
Proses validasi struktur dan anggota kami lakukan dengan ketat. Ini bukan sekadar untuk memastikan kelengkapan persyaratan yang valid, tetapi juga untuk efektivitas pengelolaan sebagai instrumen pemenangan pemilu.
”Proses validasi struktur dan anggota kami lakukan dengan ketat. Ini bukan sekadar untuk memastikan kelengkapan persyaratan yang valid, tetapi juga untuk efektivitas pengelolaan sebagai instrumen pemenangan pemilu,” ujarnya.
Adapun persyaratan memiliki kantor tetap menjadi salah satu yang belum tuntas. Sebab, mereka cukup mengalami kendala finansial karena rata-rata sewa kantor dilakukan per tahun, padahal menurut persyaratan, keberadaan kantor harus sampai 2024. ”Kami optimistis tidak ada kendala dalam proses verifikasi parpol,” kata Mahfuz.
Rumit dan sulit
Persyaratan untuk menjadi parpol peserta pemilu relatif rumit dan sulit. Butuh kemampuan sumber daya manusia dan finansial yang memadai.
Meskipun jumlah parpol berbadan hukum di tiap pemilu selalu lebih dari 70 parpol, menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana, tidak semua parpol berbadan hukum itu akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh parpol itu agar lolos verifikasi tidaklah mudah. Terlebih bagi partai nonparlemen, termasuk partai baru, mereka harus melewati verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Ia memprediksi, dari 75 parpol berbadan hukum, hanya sekitar 20 parpol yang akan mendaftar sebagai peserta pemilu.
”Persyaratan untuk menjadi parpol peserta pemilu relatif rumit dan sulit. Butuh kemampuan sumber daya manusia dan finansial yang memadai,” katanya.
Ia berharap KPU cermat dalam melakukan verifikasi parpol. Keanggotaan parpol mesti dipastikan tidak ada yang ganda karena saat ini mudah membuat kartu keanggotaan ganda. Teknologi informasi mesti digunakan untuk memastikan validitas keanggotaan. Bahkan, semestinya ada sanksi bagi parpol yang terbukti memiliki keanggotaan ganda untuk mencegah kejadian ini tak berulang.
Aditya menilai, banyaknya parpol menunjukkan ekspektasi orang untuk berkuasa masih besar. Mereka berambisi berkuasa melalui parpol meskipun paham untuk membuat parpol menang pemilu bukan hal mudah dan butuh uang yang banyak. ”Kalau ada parpol berbadan hukum tetapi tidak ikut pemilu, lalu untuk apa,” ujarnya.