logo Kompas.id
PemiluPilih Dua, Tiga, atau Lima...
Iklan

Pilih Dua, Tiga, atau Lima Surat Suara?

KPU mulai mengerucutkan usulan desain surat suara yang disederhanakan untuk Pemilu 2024. Selain bisa menekan biaya logistik surat suara dan kotak suara, hal ini bisa memudahkan petugas di TPS. Bisakah diwujudkan?

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 7 menit baca
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024.

Hari itu ada dua tempat pemungutan suara yang disiapkan di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta. Setiap calon pemilih yang hadir pada Selasa (22/3/2022) pagi itu mendapat surat pemberitahuan memilih di TPS 1 dan TPS 2. Di TPS 1 mereka menerima dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tiga surat suara dan di TPS 2 dua surat suara.

Pemilu 2024 hanya sekitar 2 tahun lagi sehingga KPU mulai mempertajam simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan. Para calon pemilih dalam simulasi itu merupakan perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pegiat pemilu, hingga perwakilan media massa.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000