Komisi Pemilihan Umum terus mempersiapkan Peraturan KPU prioritas untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Pembahasan itu ikut melibatkan calon anggota KPU periode 2022-2027 terpilih.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum terus mempersiapkan Peraturan KPU prioritas untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk membahasnya dengan calon anggota KPU periode 2022-2027 terpilih. Pada Senin (21/3/2022), KPU pun akan mengadakan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (18/3/2022), menyampaikan, komisioner KPU 2017-2022 sudah melaksanakan focus group discussion (FGD) bersama dengan calon anggota KPU 2022-2027 terpilih pada Rabu (16/3/2022) di kantor KPU, Jakarta.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Ada beberapa hal yang dibahas, antara lain rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Juga rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Kedua materi tersebut bahan-bahannya sudah disampaikan ke anggota KPU terpilih,” kata Raka.
Dalam FGD tersebut juga telah disampaikan tentang pentingnya tindak lanjut terhadap PKPU prioritas yang dibutuhkan pada masa awal tahapan dimulai. Dengan demikian, lanjut Raka, diharapkan transisi kepemimpinan di KPU akan berjalan dengan baik sehingga Pemilu dan Pilkada 2024 dapat diselenggarakan dengan lancar dan sukses.
KPU juga masih melakukan pendalaman terhadap masukan DPR dan pemerintah terhadap PKPU tahapan, seperti masa kampanye yang dipersingkat. Adapun KPU mengusulkan agar masa kampanye berlangsung 120 hari, sedangkan pemerintah mengusulkan maksimal 90 hari. Usulan mempersingkat masa kampanye ini didukung sejumlah fraksi.
Raka menegaskan, KPU sudah menyiapkan serta menjelaskan rancangan dan konsep PKPU tahapan, termasuk keterkaitan antara jangka waktu kampanye dan jangka waktu penyelesaian sengketa. Selain itu, terkait juga dengan jangka waktu persiapan, pengadaan, dan distribusi logistik Pemilu 2024.
Pada Senin (21/3/2022), KPU akan mengadakan uji publik terhadap rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Raka menuturkan, KPU berkomitmen mempersiapkan dengan seoptimal mungkin.
Selain kedua rancangan PKPU tersebut, juga sudah dipersiapkan draf sejumlah PKPU yang dibutuhkan. Bahan-bahan tersebut bisa dilanjutkan pembahasannya oleh KPU periode 2022-2027 untuk disempurnakan dan difinalisasi dengan harapan seluruh PKPU yang dibutuhkan dapat selesai tepat waktu.
Terkait dengan anggaran pemilu, KPU telah mempersiapkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dan mengusulkannya. KPU masih menunggu jadwal pembahasan lebih lanjut. “Nanti apakah akan dibahas bersama KPU periode saat ini ataukah dengan KPU terpilih setelah dilantik, persiapan-persiapan ke arah itu (pembahasan anggaran) tetap dilakukan,” kata Raka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu baru diagendakan untuk digelar pada 11 April mendatang, setelah anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 terpilih dilantik. (Kompas, 16/3/2022)
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatawarta mengatakan, pihaknya masih menanti tahapan pemilu diputuskan untuk mendapatkan gambaran kebutuhan anggaran penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu 2024 (Kompas, 17/3/2022).
Terkait dengan anggaran pemilu, KPU telah mempersiapkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dan mengusulkannya. KPU masih menunggu jadwal pembahasan lebih lanjut.
Ketidakpastian
Menurut peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, belum adanya pengesahan PKPU tentang jadwal dan tahapan serta anggaran pemilu membuat terciptanya ruang ketidakpastian terhadap penyelenggaraan pemilu 2024. Padahal, kesepakatan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah disahkan cukup lama. Seharusnya pengesahan PKPU tahapan tidak berlarut-larut.
Adapun kesepakatan tanggal pemilu sudah diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah instansi penyelenggara pemilu pada 24 Januari 2022. Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024.
KPU juga sudah melakukan peluncuran hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu setelah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/ 2022).
Namun, baru-baru ini wacana penundaan pemilu kembali mencuat ketika tersebar undangan tertanggal 16 Maret 2022 perihal permohonan menjadi narasumber kepada Ketua KPU dan Bawaslu Balikpapan dalam rapat koordinasi terkait isu pemunduran pemilu serentak 2024 dan isu calon penjabat kepala daerah. Kegiatan tersebut diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (21/3/2022).
Ketua KPU Ilham Saputra mengaku, KPU RI belum menerima undangan tersebut. Namun, ia mempersilakan KPU kabupaten/kota yang diundang hadir sekaligus menegaskan komitmen KPU menyelenggarakan pemilu dan pemilihan 2024 sesuai dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, agenda tersebut diadakan untuk menjawab isu penundaan pemilu tidak akan mempengaruhi kerja pemerintah untuk menyiapkan pemilu dan pilkada 2024. Pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional. Isu yang berkembang tersebut adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah.
Menurut Ihsan, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak perlu dilibatkan dalam pembahasan wacana penundaan pemilu. Sebab, publik khawatir akan ada isu KPU dan Bawaslu menjadi bagian yang mendukung penundaan pemilu.
Agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, kata Ihsan, KPU perlu mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas PKPU jadwal dan tahapan serta segera meminta anggaran pemilu disahkan. KPU tidak bisa berdiam saja dan menunggu KPU yang baru dilantik. Ihsan mengatakan, PKPU tentang jadwal dan tahapan seharusnya bisa disahkan KPU yang saat ini menjabat. Sebab, sudah ada kesepakatan perihal hari pemungutan suara.