Anggaran Pemilu 2024 Akan Ditetapkan DPR dan Pemerintah Bersama Anggota Baru KPU-Bawaslu
Pada Selasa (15/3/2022), masa sidang DPR akan dimulai lagi. Namun, pembahasan jadwal dan anggaran Pemilu 2024 baru akan dilakukan setelah calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih dilantik sekitar bulan April.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggaran untuk Pemilu 2024 baru akan ditetapkan DPR dan pemerintah bersama dengan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 yang baru terpilih. Finalisasi anggaran itu mesti menunggu penetapan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang akan dibahas Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu yang akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo paling lambat 11 April 2024.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (14/3/2022), mengatakan, pada prinsipnya, Komisi II DPR sudah memberikan persetujuan terhadap usulan anggaran Pemilu 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, anggaran itu masih bisa berubah saat pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun sampai saat ini, pembahasan antara Banggar DPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu tentang anggaran Pemilu 2024 masih belum tuntas. Banggar DPR dan pemerintah meminta usulan anggaran lebih dirasionalisasi dan diefisienkan. KPU mengusulkan anggaran Rp 76,6 triliun, sedangkan Bawaslu mengusulkan anggaran Rp 22 triliun.
Doli mengatakan, pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal akan sangat memengaruhi besaran anggaran pemilu. Jika PKPU tersebut belum ditetapkan, usulan anggaran dari KPU dan Bawaslu masih bisa berubah, di antaranya keputusan mengenai masa kampanye dan digitalisasi tahapan. Sekalipun masa sidang DPR akan dimulai lagi besok, Selasa (15/3/2022), pembahasan mengenai tahapan, program, dan jadwal antara Komisi II DPR, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu baru akan dilakukan lagi setelah calon terpilih KPU dan Bawaslu dilantik Presiden.
”Setelah penetapan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal, baru kelihatan anggaran finalnya. Karena sudah ada KPU dan Bawaslu yang baru, mungkin lebih baik pembahasannya dilakukan bersama mereka,” kata Doli.
Pembahasan mengenai Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal akan sangat memengaruhi besaran anggaran pemilu. Jika PKPU tersebut belum ditetapkan, usulan anggaran dari KPU dan Bawaslu masih bisa berubah.
Ia menuturkan, Komisi II DPR akan menanyakan perkembangan pembahasan anggaran pemilu kepada Banggar DPR. Sekalipun pembahasannya sudah melewati siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, DPR akan memberikan perlakuan khusus agar pemerintah bisa memberikan anggaran jika tahapannya dimulai pada tahun ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, pihaknya memastikan anggaran Pemilu 2024 itu akan dibahas oleh DPR. Tidak ada alasan untuk tidak membahas anggaran Pemilu 2024 karena agenda itu merupakan kegiatan rutin ketatanegaraan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pemilu dan konstitusi.
”Itu pasti kami bahas, dan tidak mungkin kalau tidak dibahas karena agenda itu diamanatkan oleh konstitusi. Kemarin memang sudah diajukan anggarannya oleh KPU (Rp 76 triliun), tetapi sekarang, kan, DPR sedang reses dan belum ada jadwal pemilu yang ketika itu disepakati sehingga proses di Banggar belum berjalan,” kata Syarief.
Pembahasan lebih lanjut soal anggaran pemilu, lanjutnya, masih harus menunggu tuntasnya pembahasan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal pemilu. ”Tinggal nanti pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu menyepakati di dalam rapat Komisi II soal tahapan, program, dan jadwal, nanti anggaran akan kami bahas,” katanya.
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan bersama dengan Banggar DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan itu, KPU diminta untuk kembali merasionalisasi usulan anggaran. Pihaknya kini masih meminta masukan ulang kebutuhan dari seluruh KPU kabupaten/kota terkait dengan analisis anggaran pemilu. ”Atas dasar itulah, KPU melakukan excercise berdasarkan kebutuhan prioritas,” ucapnya.
Secara terpisah, dalam diskusi bertajuk ”Anggaran Pemilu: Menuju Tunda Pemilu?”, Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi mengatakan, ada problem serius dalam penganggaran di KPU. Sebab, menurut dia, masih ada sejumlah pos anggaran yang diusulkan KPU masih bisa ditekan.
Pembangunan kantor KPU di daerah dan pengadaan kendaraan dinas, misalnya, bisa ditekan jika pemerintah daerah bisa meminjamkan gedung dan kendaraan dinas untuk KPU. Namun, hal ini mesti difasilitasi oleh Kemendagri yang bisa mendorong pemda memberikan pinjaman tersebut.
Sementara terkait dengan honor badan ad hoc yang kebutuhannya mencapai lebih dari 50 persen dari keseluruhan anggaran, Badiul meminta agar KPU mengomunikasikannya dengan Kementerian Keuangan. Hal ini agar tidak terjadi ketimpangan honor antardaerah karena masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang beragam.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam menilai, masih ada ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran Pemilu 2024. Sebab, dari APBN sekitar Rp 2.000 triliun, belanja negara yang sudah diatur di UU, seperti anggaran pendidikan, kesehatan, dan dana otonomi khusus, hanya 43 persen. Sementara masih ada 57 persen dari total APBN digunakan untuk belanja lainnya, termasuk bisa untuk membiayai pemilu. Apalagi, anggaran untuk pemilu yang diajukan penyelenggara berkisar 1 hingga 2,5 persen dari APBN per tahun.
”Pemilu sudah diatur dalam UU, tetapi proporsi anggarannya tidak ditentukan. Tidak ada alasan untuk tidak mendanai pemilu,” katanya.