Pengawalan Bersama Agenda Pemilu 2024 Tak Boleh Kendur
Masyarakat sipil dan elite politik tetap harus mengawal Pemilu 2024 bisa berlangsung sesuai rencana. Sebab, pemilu periodik merupakan amanat konstitusi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati isu untuk membuat Pemilu 2024 ditunda mulai mereda, kelompok masyarakat sipil dan elite politik dinilai perlu bersama-sama mengawal agenda Pemilu 2024 agar berjalan lancar. Ada kekhawatiran isu tersebut bisa kembali muncul di tengah tahapan pemilu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, Selasa (8/3/2022), menuturkan, agenda Pemilu 2024 harus dijaga bersama oleh masyarakat sipil dalam rangka menjaga iklim demokrasi. Sebab, isu penundaan pemilu bersamaan dengan agenda amendemen UUD 1945 yang telah direncanakan terbatas hanya untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Kajian amendemen diperkirakan selesai April 2022.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
“Membaca momentum tersebut, tentu isu penundaan ini yang dikehendaki (sebagian) elite partai politik. Dikhawatirkan ingin dimasukkan dalam paketan amendemen terbatas yang telah direncanakan,” kata Mita.
Sebelumnya, usul penundaan Pemilu 2024 dilontarkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia awal Januari 2021. Usulan itu kembali sampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, diikuti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. Namun, partai-partai politik parlemen yang lain menolak wacana tersebut.
Presiden Jokowi yang menanggapi usulan itu menyatakan wacana penundaan pemilu tak bisa dilarang karena hal itu bagian dari demokrasi. Namun, semua pihak harus taat, tunduk, dan patuh pada konstitusi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menegaskan pernyataan Presiden dengan mengatakan pemerintah tak pernah membahas penundaan pemilu ataupun penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden (Kompas, 8/3).
Nurlia mengingatkan, isu penundaan pemilu tidak demokratis. Sebab, hanya menghendaki koordinasi antarsesama partai politik dan tak ada niat berdialog dengan masyarakat. Demi menjaga agenda demokratisasi di era reformasi, sudah seharusnya isu penundaan pemilu diakhiri.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari melihat situasi saat ini, isu penundaan pemilu harus terus dicegah masyarakat sipil. Pusako yang menjadi salah satu inisiator ”Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024” akan terus menggaungkan petisi itu dengan disertai pendidikan konstitusi.
”Saya pikir (petisi akan terus dibuka) dari tahap awal hingga pemilu terselenggara. Bukan tidak mungkin perubahan konstitusi dijalankan ketika tahapan (pemilu) berlangsung, misalnya mengubah isu jadi tiga periode,” kata Feri.
Feri menjelaskan, kekhawatiran adanya wacana penundaan pemilu bisa muncul kembali karena masih ada elite yang ingin ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan perpanjangan itu, bukan tidak mungkin akan ada upaya meneruskannya menjadi periode ketiga. Sikap itu seperti meniru beberapa presiden lain di dunia yang mengarah ke kelompok fasis atau antidemokratis.
”Jokowi harus menjadi Presiden yang menjaga nilai-nilai konstitusi dan demokrasi itu,” kata Feri.
Di dalam sistem presidensial, prinsip konstitusinya adalah pembatasan masa jabatan. Jabatan seorang presiden tidak boleh diperpanjang jelang berakhir. Karena itu, Presiden harus menyatakan cukup dua periode.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan, KPU sudah menunaikan tugas mempersiapkan tahapan pemilu. Karena itu, tahapan pemilu harus dituntaskan hingga selesai tepat waktu. Adapun Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Tahapan akan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada Juni 2022.
Arief juga menuturkan, KPU saat ini sudah menyusun rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU sudah mempelajari masukan dari DPR dan pemerintah. Mereka saat ini masih menunggu jadwal konsultasi dengan DPR.