logo Kompas.id
PemiluTuntaskan Peraturan dan...
Iklan

Tuntaskan Peraturan dan Anggaran Pemilu 2024

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, penuntasan Peraturan KPU dan anggaran pemilu harus dilakukan KPU yang masa jabatannya akan segera berakhir April 2022.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoblos contoh surat suara saat peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). Pemilu serentak sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 atau tepat dua tahun yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, dan DKPP.
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoblos contoh surat suara saat peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). Pemilu serentak sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 atau tepat dua tahun yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, dan DKPP.

JAKARTA, KOMPAS — Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang akan habis masa jabatannya pada April 2022 diharapkan memanfaatkan sisa waktu untuk menuntaskan beberapa tahapan Pemilu 2024. Anggaran pemilu dan peraturan KPU menjadi sangat krusial untuk segera diselesaikan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, beberapa hal yang penting dipastikan dan dituntaskan untuk menyiapkan tahapan Pemilu 2024 di sisa masa jabatan KPU saat ini, yaitu penuntasan Peraturan KPU (PKPU) dan anggaran penyelenggaraan pemilu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000