Parpol Sudah Kantongi Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu
Pesan berantai berisi daftar nama tujuh calon anggota KPU dan lima calon anggota Bawaslu beredar luas, meski Komisi II DPR belum selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu, Rabu (16/2/2022) malam ini. Kendati uji kelayakan dan kepatutan belum selesai, fraksi-fraksi sudah mengantongi nama dan melakukan lobi internal untuk menentukan kriteria dan calon penyelenggara yang akan dipilih.
Pada hari kedua pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Selasa (15/2), semakin banyak beredar pesan berantai berisi daftar tujuh nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima nama calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan dipilih. Pesan yang diawali dengan kalimat ”Kesepakatan di partai koalisi per tadi malam” itu berisi juga latar belakang dan afiliasi organisasi calon anggota KPU dan Bawaslu serta nama partai politik yang mengusulkan.
Pesan berantai berisi semacam itu sebenarnya sudah mulai beredar sejak Sabtu pekan lalu. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sempat mengklarifikasi bahwa daftar nama itu bukan berasal dari kesepakatan fraksi-fraksi di parlemen. Nama-nama yang beredar itu sempat dibantah oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Namun, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR menyatakan telah memiliki gambaran tentang nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dipilih, sekalipun belum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Mereka juga mengakui telah ada pertemuan informal dengan sejumlah calon penyelenggara pemilu yang lolos di uji kelayakan dan kepatutan dengan dalih perkenalan visi dan misi. Sejumlah calon penyelenggara pemilu pun juga mengakui adanya pertemuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa saat dikonfirmasi, mengatakan, sudah mengantongi nama-nama yang akan dipilih sebagai anggota KPU dan Bawaslu. Penelusuran rekam jejak, informasi masyarakat, serta uji kelayakan dan kepatutan menjadi pertimbangan dalam memilih calon penyelenggara pemilu. Fraksi-fraksi lain di Komisi II DPR pun disebut telah memiliki preferensi masing-masing terhadap calon penyelenggara pemilu yang akan dipilih.
"Lobi-lobi sudah mulai kami lakukan, sudah mulai menyamakan agenda demokrasi ke depan. Kami mulai dari kepentingan objektif, bukan subjektif, baru ke orang-orangnya," katanya.
Saan menuturkan, preferensi subyektif dari setiap fraksi terhadap orang-orang yang akan dipilih tak bisa dinafikan. Namun, kepentingan obyektif bersama tetap menjadi dasar dalam memilih penyelenggara pemilu yang berkualitas.
Lobi-lobi sudah mulai kami lakukan, sudah mulai menyamakan agenda demokrasi ke depan. Kami mulai dari kepentingan objektif, bukan subjektif, baru ke orang-orangnya
Fraksi-fraksi tidak akan kesulitan mencari penyelenggara pemilu yang berkualitas karena mereka yang lolos seleksi di DPR sudah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu. "Kepentingan bersama yaitu kepentingan bangsa dan agenda demokrasi karena bagaimanapun penyelenggara pemilu yang menjadi lokomotif utamanya. Kepentingan itu jadi kepentingan objektif bersama karena penyelenggara pemilu adalah lokomotif yang sangat berpengaruh pada proses demokrasi," ucap Saan.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat itu mengungkapkan, Nasdem akan memilih calon yang mempunyai kreativitas dan inovasi agar mampu mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Sebab, tantangan Pemilu 2024 sangat kompleks karena untuk pertama kali dalam sejarah, pemilu dan pilkada serentak dilakukan pada tahun yang sama.
Beban dan kerumitan penyelenggaraannya sangat tinggi dan membutuhkan penyelenggara yang mumpuni. Apalagi, Pemilu dan Pilkada 2024 dihadapkan pada tantangan pandemi dan keterbatasan anggaran.
Berbeda dengan Nasdem, Fraksi Partai Demokrat (F-PD) belum menentukan pilihan final. Ketua Kelompok F-PD Komisi II DPR Anwar Hafid mengungkapkan sudah punya catatan yang menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan.
F-PD juga sudah melakukan lobi-lobi politik ke semua fraksi di Komisi II DPR. Pembicaraan dimulai dari kebutuhan penyelenggara dan berlanjut pada nama-nama yang dinilai mewakili kebutuhan itu. Jika ada satu parpol mendukung calon yang sama, maka calon tersebut akan ikut didukung Demokrat sepanjang hasil penilaian dari rekam jejak serta uji kelayakan dan kepatutannya sama.
"Kalau sejak awal pemilihan anggota KPU dan Bawaslu menganut sistem patron-klien, dikhawatirkan mereka menggunakan kaca mata kuda dalam melaksanakan fungsi. Jangan sampai mereka memihak ke salah satu parpol," ucap Anwar.
F-PD menekankan, penyelenggara pemilu harus independen. Loyalitas penyelenggara pemilu semestinya kepada negara, bukan kepada parpol maupun sekelompok orang. Integritas juga harus diutamakan agar kelak tidak tersangkut masalah. Terakhir, profesionalitas juga dipertimbangkan yang dilihat dari pengalaman di bidang kepemiluan.
Secara terpisah, mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kepentingan jangka panjang demi kesuksesan Pemilu dan Pilkada 2024 harus dijadikan pertimbangan utama dalam memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027. Jangan sampai pilihan dipengaruhi oleh preferensi politik jangka pendek masing-masing parpol karena bisa meruntuhkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
"Kualitas dari para penyelenggara pemilu harus jadi ukurannya, maka yang harus jadi pertimbangan adalah nilai intergitas yang tinggi, kapasitas yang tinggi, profesionalitas, kemandirian, dan imparsialitas," ujarnya.
Hadar mengingatkan, Pemilu 2024 memiliki banyak tantangan. Oleh sebab itu, diperlukan penyelenggara yang memiliki ide dan praktik inovasi sehingga mampu membuat penyelenggaraan pemilu yang sederhana. Dengan demikian, beban penyelenggara, terutama penyelenggara adhoc bisa berkurang dan tragedi pada Pemilu 2019 tak berulang. Penyelenggara yang berkualitas juga meningkatkan legitimasi hasil pemilu sehingga tidak banyak sengketa.
Kuota perempuan
Di sisi lain, Hadar mengingatkan pentingnya kuota 30 persen perempuan. Momentum kali ini mesti digunakan DPR untuk merealisasikan jargon yang dibawa sejak dahulu agar penyelenggaraan pemilu lebih inklusif. Sebab implementasi perempuan 30 persen di tingkat pusat akan berdampak pada seleksi di daerah.
Desakan mengenai 30 persen perempuan juga disuarakan oleh Kode Inisiatif, Pusako, Netgrit, dan Perludem. Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, DPR mesti membuktikan kepada publik bahwa DPR periode ini berhasil melawan stigma keterpilihan perempuan yang stagnan hanya satu orang di KPU dan Bawaslu sejak tahun 2012 bisa dihentikan. DPR periode ini mesti memilih tiga perempuan untuk KPU dan dua perempuan untuk Bawaslu.
"DPR periode ini mesti membuktikan kepada publik bahwa narasi memperkuat keterwakilan perempuan bukanlah sebatas narasi kosong tanpa realitas," ujarnya.
Sementara dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Selasa, ada enam calon anggota KPU yang memaparkan visi dan misi di Komisi II DPR. Mereka adalah Mochammad Afifuddin (anggota Bawaslu 2017-2022), Muchamad Ali Safa’at (Dekan Universitas Brawijaya, Malang), Parsadaan Harahap (Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu 2017-2022), Viryan (anggota KPU 2017-2022), Yessy Yatty Momongan (anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara 2018-2023), dan Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah 2018-2023).
Selain itu uji kelayakan dan kepatutan juga diikutu dua calon anggota Bawaslu, yakni Aditya Perdana (dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia) dan Andi Tenri Sompa (dosen Administrasi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat).
Afifudddin menyatakan, tata kelola pemilu 2024 akan mengedepankan prinsip kolaborasi, integrasi sistem KPU, pendidikan pemilih, dan menjaga hak pilih. Ia akan membuat sejumlah inovasi sepanjang masih dalam koridor undang-undang atas apa yang bisa diupayakan. "Tentu kami akan duduk bersama apa yang sudah diupayakan merumuskan apa yang mungkin dilakukan ke depan dengan mengutamakan prinsip efektif dan efisien demi terwujudnya pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas," katanya.
Sementara Parsadaan memiliki visi memperbaiki regulasi pemilu, penguatan internal kelembagaan KPU, penerapan manajemen pemilu, dan pengoptimalan tahapan pemilu. Adapun Viryan membawa strategi tri strategi gotong royong, yang meliputi reformulasi, digitalisasi, dan literasi.
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu dijadwalkan berakhir pada Kamis ini. Komisi II menjadwalkan pemilihan calon penyelenggara pemilu pada Kamis malam nanti.