logo Kompas.id
PemiluIsu-isu Krusial dalam RUU...
Iklan

Isu-isu Krusial dalam RUU Pemilu Dibuat Alternatif Aturan

Pembuatan alternatif pasal untuk isu-isu yang krusial dalam RUU Pemilu dipandang sebagai salah satu solusi untuk mengatasi perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi di DPR.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dwFDfTyxA7YhGs4fCbp7F5ffIhE=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190427-WA0004_1556346445.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Pemilih di TPS 38 Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, Sabtu (27/4/2019). TPS 38 melakukan pemilu ulang karena ada satu pemilih ilegal yang ikut mencoblos pada 17 April 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat telah memasuki tahapan pembandingan dan kompilasi pendapat fraksi-fraksi dengan masukan pakar dan akademisi. Untuk memastikan pendapat dan masukan dari partai politik dan publik itu terwadahi, perumusan setiap pasal krusial dalam RUU Pemilu dilakukan dengan mencantumkan sejumlah alternatif pengaturan.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan, perumusan pasal-pasal di dalam RUU Pemilu dengan menggunakan opsi atau alternatif-alternatif pengaturan itu bisa dilakukan dan pernah diterapkan dalam perumusan UU Pemilu sebelumnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000