logo Kompas.id
PemiluPutusan MA Soal Penetapan...
Iklan

Putusan MA Soal Penetapan Pemilu Jadi Bahan Evaluasi RUU Pemilu

Putusan MA No 44/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Peraturan KPU No 5/2019 menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi II DPR bahas RUU Pemilu, terutama soal mekanisme sengketa hasil pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RoU8-43Zp8eb6Ez19UhwwYishrc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F043ccb53-50e3-4c71-8eb3-6fe08e7edda9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pengendara melintasi mural KPU untuk mengampanyekan anti-golput dalam pemilu di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2020). Sejumlah kalangan menilai puluhan juta suara pemilih berpotensi akan hangus apabila Rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan terkait aturan ambang batas parlemen. Pada Pemilu 2019, sekitar 13 juta lebih suara sah rakyat terbuang karena adanya aturan ambang batas parlemen 4 persen. Jumlah tersebut akan bertambah jika RUU Pemilu disahkan sebab ambang batas parlemen akan dinaikkan menjadi 7 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 Tahun 2019 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan pengaturan sengketa selisih hasil suara dalam pemilu. Munculnya putusan MA setelah pemenang pemilu ditetapkan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Di sisi lain, putusan MA No 44/2019 itu juga dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya. Putusan itu pun baru dikeluarkan ketika pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dan telah bekerja selama satu tahun. Akibatnya, putusan itu dinilai tidak lagi dapat diterapkan dan kehilangan relevansinya atas hasil pemilu. Putusan MA yang kedaluwarsa dinilai tidak berlaku surut dan karena itu tidak bisa diterapkan untuk mengoreksi hasil Pemilu 2019.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000