KPU Rekomendasikan Rekapitulasi Elektronik
KPU merekomendasikan sistem rekapitulasi elektronik sebagai dasar penetapan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden-wakil presiden mulai 2024. Penerapan akan dilakukan di daerah yang sudah siap.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, bersama para saksi menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Gedung Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Wahana Mandiri, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (6/5/2019). Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tempat tersebut telah berlangsung selama 18 hari. Hari itu diharapkan menjadi hari terakhir untuk menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang menyisakan sebanyak 56 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum dihitung.
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum merekomendasikan sistem rekapitulasi elektronik sebagai dasar penetapan hasil pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden-wakil presiden mulai 2024, menggantikan cara manual yang berlaku selama ini. Untuk 270 pemilihan umum kepala daerah serentak di 2020, penerapan rekapitulasi elektronik akan dilakukan secara selektif, yakni pada daerah yang siap.
Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden Joko Widodo pada saat audiensi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019). Rekomendasi tersebut adalah bagian dari laporan KPU yang secara keseluruhan mencakup tiga hal, yakni pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden-wakil presiden (wapres), persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah serentah 2020, dan tata kelola kelembagaan KPU.


