logo Kompas.id
PemiluKPU Tunggu Pelaksanaan Putusan...
Iklan

KPU Tunggu Pelaksanaan Putusan MK

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uZmbYHp4_fUwtCHS_wZTIZDs2Rk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190807_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_E_web_1565191079.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga memasukkan surat suara dalam pemungutan suara ulang di TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena pada pemungutan suara 17 April lalu ada dua warga luar daerah yang menggunakan hak pilih tanpa menggunakan formulir A5.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum menunggu penuntasan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi di berbagai daerah sebelum menetapkan dan mengumumkan hasil raihan kursi maupun calon terpilih secara nasional. Kendati demikian, untuk daerah-daerah di mana tidak ada sengketa hasil pemilu, KPU daerah bisa langsung menetapkan hasil raihan suara dan kursi.

Anggota KPU Ilham Saputra yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (22/8/2019), mengatakan, saat ini pemantauan terus dilakukan KPU terhadap pelaksanaan putusan MK. Sebagai contoh, ia saat ini mengawal penghitungan suara ulang di Aceh. MK memerintahkan penghitungan suara ulang di 42 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penghitungan suara ulang dilakukan khusus untuk perolehan suara Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000