logo Kompas.id
PemiluMK Belum Prioritaskan Uji...
Iklan

MK Belum Prioritaskan Uji Materi UU Pemilu

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RjNcxAkNeurcGtodgemDitCA8cY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180621_BATAS_A_web-1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah aktivis yang mendaftarakan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, membawa poster di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai melengkapi syarat gugatan di MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Mereka meminta agar MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi belum akan memprioritaskan penanganan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 222 tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan Pasal 169 Huruf n tentang masa jabatan calon presiden dan wakil presiden. MK masih fokus pada penyelesaian perkara sengketa hasil pilkada.

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan, di kalangan para hakim, belum ada permintaan agar uji materi terhadap dua pasal UU Pemilu itu menjadi prioritas. Hingga saat ini, para hakim masih berusaha untuk menuntaskan perkara sengketa pilkada mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara ini. MK menerima 70 permohonan sengketa Pilkada.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000