logo Kompas.id
Paparan TopikUU Pokok Agraria: Tonggak...
Iklan

UU Pokok Agraria: Tonggak Keadilan Pertanahan

Sebagai kesatuan masyarakat agraris dan adat, Undang-Undang Pokok Agraria Indonesia menjadi produk hukum yang penting bagi penjaminan kebutuhan tanah masyarakat. Kehadirannya telah melalui proses yang panjang dan menjadi tonggak penting bagi keadilan pertanahan di masyarakat Indonesia.

Oleh
Topan Yuniarto
· 12 menit baca
Orang-orangan sawah atau atau boneka sawah dipasang aktivis Komite Nasional Pembaruan Agraria di depan gerbang Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Orangan-orangan sawah ini mewakili petani dalam menyampaikan pendapat untuk memeringati Hari Tani Nasional. Sejumlah isu dibawa dalam kegiatan tersebut seperti untuk mempertahankan dan mendesak pelaksanaan UU Pokok Agraria, penyelesaian konflik agraria yang berpihak kepada masyarakat, memproteksi produksi pertanian, dan menuntut kenaikan upah dan jaminan sosial buruh tani.
KOMPAS

Orang-orangan sawah atau atau boneka sawah dipasang aktivis Komite Nasional Pembaruan Agraria di depan gerbang Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Orangan-orangan sawah ini mewakili petani dalam menyampaikan pendapat untuk memeringati Hari Tani Nasional. Sejumlah isu dibawa dalam kegiatan tersebut seperti untuk mempertahankan dan mendesak pelaksanaan UU Pokok Agraria, penyelesaian konflik agraria yang berpihak kepada masyarakat, memproteksi produksi pertanian, dan menuntut kenaikan upah dan jaminan sosial buruh tani.

Keagrariaan dan Indonesia adalah dua konsepsi yang begitu lekat, baik dalam konteks pra-kemerdekaan hingga Revolusi 4.0. Kedekatan tersebut tak lepas dari catatan historis Indonesia dengan banyaknya penduduk yang bekerja dalam sektor pertanian. Data BPS tahun 2021 menunjukkan bahwa hampir 30 persen (atau 29,76 persen) penduduk Indonesia bekerja dalam sektor pertanian. Selain itu, posisi geografis Indonesia memberikan berkah lahan yang subur untuk mendukung pertanian. Kondisi tersebut mendukung pertanian menjadi sektor penyumbang terbesar kedua bagi PDB Indonesia. Kontribusinya mencapai Rp2,25 kuadriliun atau setara 13,28 persen dari total PDB tahun 2021.

Selain dalam dimensi produksi dan pertanian, terdapat pula kelompok-kelompok dalam masyarakat Indonesia yang melihat tanah dalam dimensi magis-kosmis atau sesuatu yang sakral. Kelompok ini merupakan bagian dari kesatuan sistem masyarakat adat yang beragam dengan masing-masing memiliki budaya panjang yang mengakar. Dalam kepercayaan kelompok masyarakat adat, tanah dipandang sebagai bentuk hubungan mereka dengan leluhur maupun Sang Pencipta. Seperti pada masyarakat adat Baduy yang memiliki ketentuan adat “Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang dirusak, sasaka teu meunang dirempak”. Kepercayaan demikian membuat tanah tidak terbatas pada status kepemilikan, namun juga penggunaan dan pemaknaannya.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000