logo Kompas.id
Paparan TopikPresidential Threshold: Ambang...
Iklan

Presidential Threshold: Ambang Batas Pencalonan Presiden

Presidential threshold merupakan ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden. Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004.

Oleh
robertus mahatma
· 12 menit baca
Warga Keputran, Suparlan (57) menghiasi dinding kampungnya dengan gambar-gambar Presiden RI di Surabaya, Jumat (3/8/2018). Selain memeriahkan HUT Ke 73 Kemerdekaan RI, gambar tersebut juga untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap damai menjelang PIlpres 2019.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga Keputran, Suparlan (57) menghiasi dinding kampungnya dengan gambar-gambar Presiden RI di Surabaya, Jumat (3/8/2018). Selain memeriahkan HUT Ke 73 Kemerdekaan RI, gambar tersebut juga untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap damai menjelang PIlpres 2019.

Presidential threshold merupakan syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dari pemilu ke pemilu, aturan ambang batas pencalonan presiden ini mengalami beberapa perubahan ketentuan.

Pada tahun 2004, untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung. Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan buah Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000