logo Kompas.id
Paparan TopikPentingnya Memenuhi Hak...
Iklan

Pentingnya Memenuhi Hak Keterbukaan Informasi bagi Publik

Peringatan Hari untuk Tahu Internasional menjadi momentum melihat kembali keterbukaan informasi publik di Indonesia. Pemenuhan akan informasi publik menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak asasi manusia.

Oleh
Santi Simanjuntak
· 11 menit baca
Kampanye Keterbukaan Informasi Pelajar SMP membubuhkan tanda tangan di spanduk seruan ÓKeterbukaan InformasiÓ dalam rangka Hari Hak untuk Tahu Internasional, di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (28/9/2013). Aksi simpatik yang diprakarsai Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan KementerianKomunikasi dan Informatikadan DPR tersebut menyerukan seluruh pejabat publik agar serius melayani permintaan informasi dari masyarakat sebagai bagian dari penegakan hak asasi manusia sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kompas/riza fathoni

Kampanye Keterbukaan Informasi Pelajar SMP membubuhkan tanda tangan di spanduk seruan ÓKeterbukaan InformasiÓ dalam rangka Hari Hak untuk Tahu Internasional, di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (28/9/2013). Aksi simpatik yang diprakarsai Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan KementerianKomunikasi dan Informatikadan DPR tersebut menyerukan seluruh pejabat publik agar serius melayani permintaan informasi dari masyarakat sebagai bagian dari penegakan hak asasi manusia sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional. Peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka kemudian sepakat untuk mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional yang menjadi lambang gerakan global mempromosikan hak atas informasi.Hari Hak Untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi.

Di Indonesia, peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011. Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun undang-undang tersebut sudah lama diberlakukan, namun pemahaman dan kesadaran seluruh kepentingan dan masyarakat masih memerlukan waktu. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang masih dipandang sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami.

Editor:
Topan Yuniarto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000