logo Kompas.id
Paparan TopikKedaulatan Udara: Sejarah dan ...
Iklan

Kedaulatan Udara: Sejarah dan Potretnya di Indonesia

Pengakuan kedaulatan wilayah udara di tiap negara berkembang setelah Perang Dunia I. Untuk mempertahankannya, diperlukan pengamanan wilayah udara yang melibatkan penguasaan teknologi kedirgantaraan hingga ketersediaan radar, pesawat, dan lapangan udara.

Oleh
robertus mahatma
· 11 menit baca
Aksi dari pesawat tempur milik Tentara Nasional Indonesia dalam Upacara Hari TNI ke-72 di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo meminta agar TNI profesional, tidak berpolitik praktis, dan loyal kepada negara.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Aksi dari pesawat tempur milik Tentara Nasional Indonesia dalam Upacara Hari TNI ke-72 di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo meminta agar TNI profesional, tidak berpolitik praktis, dan loyal kepada negara.

Setiap negara di dunia memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara yang berada di atas wilayah kekuasaannya. Pengakuan tersebut ditegaskan dalam Convention on International Civil Aviation 1944 (Chicago Convention 1944). Dengan demikian, tidak ada pesawat terbang milik pemerintah suatu negara yang boleh melewati wilayah udara negara lain tanpa izin.

Untuk menegaskan kedaulatan wilayahnya, termasuk wilayah udara, Indonesia menetapkan berbagai aturan tentang wilayah negara, penerbangan, serta pengamanan wilayah udara. Selain itu, diperlukan pengamanan wilayah udara demi mempertahankan kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000