logo Kompas.id
Paparan TopikKebijakan PPDB pada Era...
Iklan

Kebijakan PPDB pada Era Presiden Joko Widodo

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah terbit tujuh aturan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Upaya perbaikan pelaksanaan PPDB terus dilakukan demi mewujudkan layanan akses pendidikan yang lebih merata.

Oleh
Inggra Parandaru
· 10 menit baca
Dengan protokol kesehatan Covid-19 petugas tetap melayani calon siswa yang menghadapi kesulitan mendaftar secara daring di posko Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di SMK Negeri 25, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Posko PPDB membantu calon siswa dan orang tua yang mengalami kesulitan saat mendaftar daring. PPDB berlangsung hingga 9 juli 2020. SMK Negeri 25 menerima calon siswa baru sebanyak 180 siswa pada tahun ajaran baru ini.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Dengan protokol kesehatan Covid-19 petugas tetap melayani calon siswa yang menghadapi kesulitan mendaftar secara daring di posko Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di SMK Negeri 25, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). Posko PPDB membantu calon siswa dan orang tua yang mengalami kesulitan saat mendaftar daring. PPDB berlangsung hingga 9 juli 2020. SMK Negeri 25 menerima calon siswa baru sebanyak 180 siswa pada tahun ajaran baru ini.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014 hingga sekarang), setidaknya terdapat tujuh peraturan tingkat kementerian/ lembaga terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Empat peraturan dikeluarkan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy (2016–2019), sementara tiga lainnya dikeluarkan pada era Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (2019–2020).

Peraturan PPDB pertama pada era Jokowi dikeluarkan pada tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017–2018 (Permendikbud 17/2017). Sistem baru yang dibawa oleh aturan tersebut sempat membuat resah orang tua siswa karena membatasi penerimaan berdasarkan radius jarak sekolah ke rumah siswa melalui sistem zonasi.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000