logo Kompas.id
Paparan TopikPPDB 2020: Penerapannya pada...
Iklan

PPDB 2020: Penerapannya pada Masa Pandemi

Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan terkait penerimaan siswa sekolah. Pada tahun 2020 ini, penerimaan peserta didik baru atau PPDB dilaksanakan berdasarkan aturan baru. Situasi pandemi Covid-19 turut membentuk kekhasan kebijakan tersebut. Berbagai persoalan mewarnai penerapannya, mulai dari persoalan teknis hingga protes terhadap isi aturan.

Oleh
robertus mahatma
· 12 menit baca
Orang tua dan calon siswa menunggu dengan tetap menjaga jarak di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Orang tua dan calon siswa menunggu dengan tetap menjaga jarak di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Dasar hukum

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara umum mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Produk hukum tersebut mengatur penerimaan peserta didik mulai dari tingkat usia dini, SD, SMP, SMA, hingga tingkat perguruan tinggi.

Editor:
Ignatius Kristanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000