MEDIA masa terbitan Rabu, 10 Mei 2017, menempatkan vonis hakim 2 tahun penjara untuk Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi berita utama media massa. Vonis ultra petita—melebihi tuntutan jaksa penuntut umum—mengejutkan karena majelis hakim juga langsung memerintahkan penahanan untuk Basuki.
Jaksa Penuntut Umum Ali Murkartono menuntut hukuman percobaan. Menurut jaksa, pasal penodaan agama tidak terbukti. Namun, majelis hakim secara bulat menyatakan Basuki terbukti melakukan penodaan agama dan hukuman 2 tahun, dan langsung ditahan.
Seusai vonis, Basuki langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rabu dini hari dipindahkan ke Rutan Mako Brimob demi alasan keamanan. Massa pendukung Basuki yang tidak puas langsung mendatangi Rutan Cipinang dan menghendaki bertemu dengan Basuki. Selasa malam, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat datang menemui massa dan meminta massa untuk pulang.
Harian Kompas menempatkan foto Basuki sebagai foto utama dengan berita utama berjudul ”Hormati Proses Hukum”. Sementara Koran Tempo menulis, ”Ahok Banding”. Harian berbahasa Inggris The Jakarta Post menulis: ”Double whammy for Ahok”, sedangkan Republika menulis, ”Ahok langsung ditahan”. Harian ini melengkapi dengan data sejumlah orang yang pernah divonis atas tuduhan penodaan agama.
Harian Media Indonesia juga menempatkan berita Basuki sebagai berita utama dengan judul ”Banding untuk Keadilan”. Harian Indo Pos menulis: ”Ahok Kena Ultra Petita”, sedangkan Jawa Pos menulis, ”Ketok Palu Langsung Masuk Cipinang”.
Harian ekonomi Kontan menulis, ”Tensi Politik Sejenak Mengganggu Bursa”.
Rabu pagi, di halaman Balai Kota Jakarta, konduktor Addie MS memimpin paduan suara warga yang bersimpati kepada Basuki Tjahaja Purnama. Plt Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat ikut menyanyikan lagu-lagu nasional. (BDM)