logo Kompas.id
OpiniMengebiri ”Anjing Penjaga”
Iklan

Mengebiri ”Anjing Penjaga”

Pasal pelarangan penayangan liputan investigasi di RUU Penyiaran berpotensi mengebiri pers sebagai ”anjing penjaga”.

Oleh
SAMIAJI BINTANG N
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Draf rancangan perubahan UU Penyiaran ini ada yang sudah baik, tetapi tidak sedikit aturan yang menyimpan potensi masalah apabila disahkan menjadi undang-undang.

Di antara sejumlah pasal yang bermasalah, salah satunya menyebut larangan penyiaran secara eksklusif jurnalisme investigasi, yaitu Pasal 50B Ayat 2 poin C. Pencantuman poin larangan ini perlu ditentang karena akan mengebiri tugas dan tanggung jawab pers sebagai pemantau kekuasaan dalam proses demokrasi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000