logo Kompas.id
OpiniRevitalisasi Pramuka sebagai...
Iklan

Revitalisasi Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Pilihan

Pramuka perlu mencari format baru agar mendapatkan minat dari siswa dan berkompetisi dengan ekstrakurikuler lainnya.

Oleh
ROMEYN PERDANA PUTRA
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 menempatkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler, wajib disediakan oleh sekolah. Namun, Pramuka bukan lagi menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa, melainkan pilihan alias sukarela. Keterangan siaran pers Kemendikbudristek mengenai hal ini juga menjelaskan model blok yang mewajibkan perkemahan, kini menjadi tidak wajib.

Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan apabila dalam satu sekolah tersebut tidak ada yang tertarik mengikuti ekstrakurikuler Pramuka, apakah sekolah tetap menyediakan? Apalagi, dalam sejarah panjang Pramuka yang sudah berumur lebih dari 62 tahun, ekstrakurikuler Pramuka terus mengalami kemunduran.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000