Pemakaian Istilah ”Binatang”, ”Hewan”, dan ”Satwa”
”Binatang”, ”hewan”, dan ”satwa sering dipakai bergantian, tapi ketiga istilah ini bisa berbeda dalam pemakaian.
Oleh
SUBUR TJAHJONO
·3 menit baca
Bahasa Indonesia lebih kaya daripada bahasa Inggris untuk satu istilah animal, yaitu binatang, hewan, dan satwa. Meskipun terlihat serupa, ketiga istilah ini dapat berbeda dalam pemakaiannya sehari-hari.
Kata binatang berasal dari bahasa Melayu. Kamus Melayu-Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985) mendefinisikan binatang sebagai ”hewan; makhluk bernyawa, tetapi tidak berakal budi; segala sesuatu, baik yang bernyawa maupun tidak, benda; bermacam-macam binatang; -- yang jinak; -- yang liar; -- yang melata atau merayap; -- buas -- yang sial; juga dipakai sebagai makian”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan binatang sebagai ”makhluk bernyawa yang mampu bergerak (berpindah tempat) dan mampu bereaksi terhadap rangsangan, tetapi tidak berakal budi (seperti anjing, kerbau, semut)”.
Hewan, menurut KBBI, berasal dari kata Arab hayawan yang berarti ’makhluk hidup; kehidupan’.
Istilah satwa berasal dari bahasa Sanskerta, seperti tercantum dalam Kamus Sanskerta-Indonesia (Purwadi dan Eko Priyo Purnomo, 2008), yang berarti ’binatang, hewan’.
Bagi kalangan yang bergelut di bidang kedokteran hewan dan peternakan, ketiga kata tersebut—binatang, hewan, satwa—dapat berbeda pemakaiannya.
Bagi kalangan yang bergelut di bidang kedokteran hewan dan peternakan, istilah ”binatang ”, ”hewan ”, dan ”satwa ” dapat berbeda pemakaiannya.
Istilah dokter hewan, profesi yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda, lebih umum dipakai daripada dokter binatang atau dokter satwa untuk menerjemahkan kata bahasa Belanda, dierenarts.
Dalam buku 100 Tahun Dokter Hewan Indonesia, Sejarah, Kiprah, dan Tantangan (Drh Soedjasmiran Prodjodihardjo dkk, 2010), istilah dokter hewan dipakai resmi setelah sejumlah dokter hewan membentuk Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) pada 9 Januari 1953 di Lembang, Jawa Barat.
Menyangkut hewan, batasan yang lebih tegas dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut UU No 41/2014, ”hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya”.
Dalam UU No 41/2014, hewan dibagi dalam dua kategori, yaitu hewan peliharaan dan hewan ternak.
Menurut undang-undang tersebut, ”hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu”. Contoh hewan peliharaan yang populer di Indonesia adalah kucing dan anjing.
Masih menurut UU No 41/2014, ”ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian”. Contoh ternak, antara lain, sapi, kambing, babi, dan ayam.
Batasan satwa dapat ditemukan dalam undang-undang yang lebih lama, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang itu, ”satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara”.
Dalam pemakaian sehari-hari, istilah satwa lebih banyak digunakan oleh kalangan pegiat konservasi satwa liar, baik di instansi pemerintah, dokter hewan yang meminati satwa liar, maupun organisasi advokasi satwa liar.
Batasan satwa liar ada di dalam UU No 5/1990 dan UU No 41/2014 yang sama persis. Menurut kedua undang-undang tersebut, ”satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia”. Contoh satwa liar, antara lain, gajah, badak, harimau, buaya, paus, atau burung.
Dengan demikian, walaupun tidak keliru, kalimat harimau sumatera adalah satwa liar yang dilindungi lebih mendekati definisi dibandingkan dengan harimau sumatera adalah hewan liar yang dilindungi atau harimau sumatera adalah binatang liar yang dilindungi.