logo Kompas.id
OpiniTiktok dan Rivalitas AS-China
Iklan

Tiktok dan Rivalitas AS-China

DPR AS meloloskan rancangan undang-undang yang memungkinkan media sosial asal China, Tiktok, dilarang beroperasi.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
Dalam foto ilustrasi bertanggal 14 September 2020 ini, logo Tiktok dan bendera Amerika Serikat terlihat pada layar dua laptop di Beijing.
NICOLAS ASFOURI

Dalam foto ilustrasi bertanggal 14 September 2020 ini, logo Tiktok dan bendera Amerika Serikat terlihat pada layar dua laptop di Beijing.

Dukungan besar dari Partai Republik dan Demokrat membuat RUU yang melarang Tiktok beroperasi di Amerika Serikat disetujui oleh DPR negara itu, Rabu (13/3/2024) waktu setempat. Sebanyak 352 anggota DPR AS setuju, sedangkan 65 orang menolak. Hal ini menunjukkan isu rivalitas AS-China mendapat perhatian besar di kalangan politisi di Washington.

Meski demikian, untuk menjadi undang-undang, RUU mesti melewati persetujuan Senat dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden. Berbeda dengan DPR AS yang mudah meloloskan RUU itu, kondisi di Senat diperkirakan akan lebih sulit. Tak sedikit politisi di Senat AS yang memberi sinyal untuk tak meloloskannya.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000