Kasus kekerasan, termasuk perundungan di sekolah, sudah masuk level darurat karena terus terjadi. Kondisi ini tidak bisa diatasi dengan cara-cara biasa.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mendorong semua warga sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama mencegah kekerasan di sekolah. Ini dilakukan dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) di tingkat pemerintah daerah.
Keberadaan tim antikekerasan di sekolah tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran semua warga sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk bergerak bersama menghapus kekerasan di satuan pendidikan. Gerak bersama menjadi kunci keberhasilan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca juga: Kinerja Tim Antikekerasan di Sekolah Perlu Diperkuat
Sejak permendikbudristek tersebut diundangkan pada 4 Agustus 2023, berdasarkan data Kemendikbudristek per 6 Maret 2024, sudah 362.370 satuan pendidikan (83,80 persen) membentuk TPPK. Di tingkat pemda, baru 18 dari total 38 provinsi dan 296 dari total 514 kabupaten/kota membentuk Satgas PPKSP. Tentu banyak sedikitnya tim yang telah terbentuk ini bukanlah penentu keberhasilan karena ini baru langkah awal, cermin pemenuhan syarat administrasi.
Kasus perundungan di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, misalnya. Di sekolah tersebut sudah ada Satgas PPKSP tetapi kekerasan antarsiswa di sekolah tersebut tetap saja terjadi. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah membentuk Satgas PPKSP.
Kondisi tersebut bisa menjadi evaluasi bersama untuk mengoptimalkan fungsi dan peran tim antikekerasan di sekolah. Setiap pihak, dalam hal ini satuan pendidikan dan pemda, bisa saja membentuk tim antikekerasan di sekolah. Namun, tanpa ada kolaborasi dan koordinasi, tidak akan terwujud gerak bersama yang menjadi kunci penghapusan kekerasan di sekolah.
Pelibatan semua warga sekolah, termasuk orangtua, sangat penting agar upaya penghapusan kekerasan di sekolah bisa menjadi gerakan yang kuat dan simultan. Keluarga merupakan kunci pencegahan kekerasan di sekolah karena pola asuh dalam keluarga menentukan apakah anak menjadi pribadi yang berkarakter kuat dan baik ataukah bermasalah.
Baca juga: Pencegahan Kekerasan di Sekolah Dinilai Masih Formalistis
Semua langkah yang harus dilakukan satuan pendidikan ataupun pemda untuk mencegah kekerasan di sekolah sudah lengkap termaktub dalam Permendikbudristek No 46/2023. Yang dibutuhkan kemudian adalah komitmen para pemangku kepentingan terkait. Komitmen yang kuat akan melahirkan kepedulian dan tekad untuk mewujudkan gerak bersama menghapus kekerasan di satuan pendidikan, bukan sekadar memenuhi ketentuan dan tujuan administrasi.