Media tengah berjuang untuk menyelamatkan bisnisnya. Berbagai inovasi terus dilakukan, tetapi terasa sangat berat.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Keputusan pemerintah untuk membuat aturan soal hak penerbit (publisher rights) hanyalah sebuah awal. Langkah lain masih diperlukan industri media.
Berbagai organisasi dan asosiasi penerbitan pers menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Meski demikian, mereka masih mempelajari lebih lanjut payung hukum ini untuk mengetahui dampak dari implementasinya di lapangan. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Hak Cipta Penerbit ini diumumkan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2/2024). Keberadaan perpres yang berisi regulasi yang mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital tersebut diharapkan dapat mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air serta memastikan keberlanjutan industri media nasional (Kompas.id, 21/2/2024).
Industri media di dalam negeri bisa sedikit bernapas lega karena aturan hak penerbit akhirnya resmi diberlakukan. Kita menggunakan istilah ”sedikit bernapas lega” karena perjuangan media masih panjang. Persoalan seberapa besar hak penerbit sepertinya masih perlu diperjelas.
Ada platform yang sudah bekerja sama dengan penerbit dan mereka telah memberikan kontribusi bagi pendapatan media, tetapi sejauh mana kontribusi itu bisa diterima dan adil bagi semua pihak. Apalagi kesepakatan ini hanya diketahui antara platform dan perusahaan media saja. Di sini kita perlu memastikan bahwa pendapatan media dari platform memenuhi rasa keadilan. Besaran lalu lintas pencarian informasi di platform dan kualitas informasi yang disajikan perlu mendapat penghargaan yang pantas.
Akan tetapi, kesepakatan di atas hanya menyelesaikan sebagian masalah media. Masalah yang lebih besar adalah upaya penyelamatan media itu sendiri. Industri media tengah berada dalam situasi hidup dan mati dari sisi finansial. Untuk itu, masalah bisnis media merupakan masalah pokok yang harus dikedepankan setelah masalah hak penerbit selesai. Masa depan jurnalisme sangat bergantung pada penyelamatan industri media.
Penyelamatan itu sendiri dibutuhkan demi kepentingan publik. Kita bisa membayangkan masyarakat tanpa jurnalisme. Mereka akan mendapat informasi yang sangat acak, sulit untuk diverifikasi, kabar bohong, dan pembelokan informasi. Masalah lebih besar tentu akan dihadapi sebuah negara ketika informasi seperti itu beredar masif. Moralitas, aturan, dan logika makin tidak dihargai karena mereka sulit untuk mendapatkan informasi yang benar.
Media sendiri tengah berjuang untuk menyelamatkan bisnisnya. Berbagai inovasi terus dilakukan, tetapi terasa sangat berat. Teknologi baru diadopsi untuk menghadirkan layanan yang sesuai dengan keinginan audiens. Sementara pemutusan hubungan kerja di industri media terus terjadi. Langkah penyelamatan media masih diperlukan.