logo Kompas.id
OpiniPerguruan Tinggi Pindar
Iklan

Perguruan Tinggi Pindar

Skema pembayaran uang kuliah tunggal via pindar dengan bunga tentu tidaklah etis dan tak memberikan jalan keluar.

Oleh
CECEP DARMAWAN
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-G543rJwfgfRGeMqCbig5Ll3TyU=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F02%2F01%2F4775a585-cf88-40f1-b4ea-cc8d554bdb42_jpg.jpg

Persoalan uang kuliah tunggal atau UKT serta hak pendidikan mahasiswa akan jadi isu yang terus berulang dan akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. Benar saja, di awal tahun 2024, polemik soal UKT ini kembali mencuat.

Alih-alih membenahi akar persoalan, tawaran kebijakan kampus yang diberikan justru menuai kontroversi. Kampus justru menawarkan skema pinjaman daring atau pindar—juga dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol—dari pihak ketiga dengan bunga yang cukup tinggi guna menyelesaikan persoalan pembayaran UKT mahasiswa.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000