logo Kompas.id
OpiniMerindukan Pemilu nan Jujur...
Iklan

Merindukan Pemilu nan Jujur dan Adil

Kita layak mengapresiasi Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan presiden dan menteri boleh berkampanye serta memihak.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menjawab pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Presiden Joko Widodo, didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menjawab pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa presiden, menteri, atau pejabat negara yang berkampanye itu tak boleh menggunakan fasilitas negara. Apakah akan melakukan kampanye atau tidak pada Pemilu 2024 bergantung pada tiap-tiap individu (Kompas.id, 24/1/2024).

Penegasan Presiden itu, Rabu (24/1/2024), di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, memiliki landasan hukum, yaitu Pasal 299 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: ”Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”. Pasal ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut serta dalam kontestasi politik kali ini menjadi calon wakil presiden.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Namun, Pasal 281 Ayat (1) UU Pemilu menegaskan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan/atau kepala daerah harus tidak memakai fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan. Penyelenggara itu juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 dipasang di bawah jembatan layang Kuningan, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Presiden Joko Widodo menyatakan, seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon asal tak menggunakan fasilitas negara.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 dipasang di bawah jembatan layang Kuningan, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Presiden Joko Widodo menyatakan, seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon asal tak menggunakan fasilitas negara.

Iklan

Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak asal Tak Gunakan Fasilitas Negara

Terkait dengan penyelenggaraan pemilu, konstitusi negeri ini menegaskan, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sekalipun presiden dan penyelenggara negara lain bisa melakukan kampanye, tentu akan sulit bagi penyelenggara pemilu serta publik mewujudkan kontestasi yang adil dan jujur. Inilah yang selama ini memunculkan ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu, aparatur negara, dan aparat pemerintahan, apalagi jika peserta pemilu itu terkait langsung atau tidak langsung dengan mereka.

Selain UU Pemilu, sebenarnya presiden pun terikat dengan berbagai aturan, yang mengatur netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apalagi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan presiden sebagai ”atasan” aparatur negara itu.

Warga bekerja sebagai tenaga penyortir dan pelipat surat suara pemilu di Balai Desa Deyangan, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, 12 Januari 2024. Mereka bekerja secara berkelompok dengan upah Rp 295 per lembar surat suara yang disortir dan dilipat.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga bekerja sebagai tenaga penyortir dan pelipat surat suara pemilu di Balai Desa Deyangan, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, 12 Januari 2024. Mereka bekerja secara berkelompok dengan upah Rp 295 per lembar surat suara yang disortir dan dilipat.

Baca juga: RUU Lembaga Kepresidenan Mendesak untuk Batasi Presiden

Penafsiran ini bisa saja diperdebatkan. Namun, kampanye oleh seorang presiden—yang sulit dipisahkan antara jabatan dan pribadinya—adalah persoalan kepatutan, etika, dan keteladanan. Persoalan lain, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai UU Kepresidenan, yang mengatur posisinya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, kader partai, atau pribadi. Harus diingatkan pula, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ikut bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.

Belum lagi, masih ada Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan MPR ini mensyaratkan penyelenggara negara—eksekutif, yudikatif, dan legislatif—harus jujur, adil, terbuka, tepercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktik KKN.

Janganlah karena seperti pepatah Jawa, melik nggendhong lali (ingin memiliki sesuatu yang bukan haknya, sehingga melupakan segala sesuatunya), pemilu yang jujur dan adil di negeri ini masih harus terus kita rindukan.

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000