logo Kompas.id
OpiniPerdagangan Global Satwa Liar ...
Iklan

Perdagangan Global Satwa Liar Ilegal

Interpol memperkirakan pasar gelap satwa liar ilegal bernilai 20 miliar dollar AS atau Rp 313 triliun per tahun.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Achmad Kartiko memeriksa kulit harimau sumatera yang disita dari tersangka, 22 Januari 2024, di Banda Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Achmad Kartiko memeriksa kulit harimau sumatera yang disita dari tersangka, 22 Januari 2024, di Banda Aceh.

Harimau dan bagian tubuhnya masih menjadi salah satu satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal. Kejahatan ini adalah kejahatan global yang diperangi Interpol.

Kompas.id 22 Januari 2024 dan harian Kompas kemarin melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatera. Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara berinisial KDR (48) dan seorang petani berinisial MHB (24) di sebuah desa di Kabupaten Aceh Timur pada 11 Januari 2024. KDR memperoleh kulit dari seseorang. KDR bertugas mencari calon pembeli dan menegosiasikan harga. MHB diajak oleh KDR. Pelaku ditangkap setelah petugas menyamar sebagai calon pembeli.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000