Interpol memperkirakan pasar gelap satwa liar ilegal bernilai 20 miliar dollar AS atau Rp 313 triliun per tahun.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Harimau dan bagian tubuhnya masih menjadi salah satu satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal. Kejahatan ini adalah kejahatan global yang diperangi Interpol.
Kompas.id 22 Januari 2024 dan harian Kompas kemarin melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatera. Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara berinisial KDR (48) dan seorang petani berinisial MHB (24) di sebuah desa di Kabupaten Aceh Timur pada 11 Januari 2024. KDR memperoleh kulit dari seseorang. KDR bertugas mencari calon pembeli dan menegosiasikan harga. MHB diajak oleh KDR. Pelaku ditangkap setelah petugas menyamar sebagai calon pembeli.
Sejauh ini polisi belum mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini dan apakah terkait dengan jaringan perdagangan lintas negara. Namun, Tezar Pahlevi, aktivis lingkungan dari Harimau Kita Wilayah Aceh, menduga satwa liar Aceh diperjualbelikan ke luar negeri. Tidak hanya harimau, ia mencatat, orangutan sumatera diperdagangkan secara ilegal dari Aceh ke Thailand, dan berakhir di Timur Tengah. Pada periode 2020-2024, Polda Aceh menangani 23 kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan 35 tersangka. Nilai kerugian ditaksir Rp 2,5 miliar.
Kasus perdagangan ilegal satwa liar seperti di Aceh ini telah menjadi perhatian global. Kantor berita Associated Press pada 12 Desember 2023 memberitakan, sejak 2017 organisasi polisi internasional Interpol dan Organisasi Bea Cukai Dunia melaksanakan Operasi Guntur dan tahun 2023 melibatkan 133 negara. Interpol mengoordinasikan operasi yang digelar pada 2-27 Oktober 2023. Hasilnya, 500 penangkapan di seluruh dunia dengan 2.000 satwa liar disita. Satwa liar dan bagian tubuh yang disita, antara lain 53 primata, 4 kucing besar, lebih dari 1.300 burung, sekitar 300 kilogram gading, ribuan telur penyu, cula badak, kulit macan tutul, serta gigi dan cakar singa.
Interpol mengungkapkan, satwa liar tersebut digunakan untuk dipelihara serta diambil telur dan dagingnya, sedangkan bagian tubuh satwa liar digunakan untuk perhiasan atau ritual. Interpol memperkirakan pasar gelap satwa liar ilegal bernilai 20 miliar dollar AS atau sekitar Rp 313 triliun per tahun. Perburuan liar dan perdagangan satwa liar ilegal telah menjadi aktivitas utama kelompok kejahatan terorganisasi dan semakin dikaitkan dengan kekerasan bersenjata, korupsi, dan bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
Sebuah studi yang dimuat jurnal ScienceDirect edisi Desember 2023 juga mengupas secara komprehensif mengenai perdagangan satwa liar ilegal dan dampaknya terhadap keanekaragaman hayati dan masyarakat. Studi Annika Mozer dan Stefan Prost dari Institut Leibniz Jerman itu menampilkan fakta cukup mengejutkan bahwa negara-negara Uni Eropa bertindak sebagai sumber, pusat transit, dan konsumen dalam perdagangan satwa liar ilegal. Dengan fakta ini kerja sama internasional sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi perdagangan global satwa liar ilegal.