logo Kompas.id
OpiniBijak Sikapi Polemik Pajak...
Iklan

Bijak Sikapi Polemik Pajak Hiburan

Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu menjadi 40-75 persen menuai polemik.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
Pramusaji mengantar minuman di tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pramusaji mengantar minuman di tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sebanyak 11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan tetap dikenai tarif maksimal 10 persen.

Menyusul kebijakan itu, semua daerah beramai-ramai menaikkan tarif pajak hiburan pada 2024. Kalangan pelaku industri hiburan dan pariwisata memprotes kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu. Pengamat juga menilai, kenaikan itu tak wajar, harus ditunda dan direvisi (Kompas, 19/1/2024). Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia berencana mengajukan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000