Usul Siti Murtiningsih agar PT membangun tempat ibadah semua agama di kampus merupakan upaya mendidik mahasiswa.
Oleh
YES SUGIMO
·3 menit baca
Menarik sekaligus prihatin membaca artikel opini Siti Murtiningsih, ”Pendidikan Multikultural di Perguruan Tinggi” (Kompas, 26/12/2023), bahwa bangsa Indonesia yang sangat majemuk masih menghadapi tantangan masalah intoleransi dalam kehidupan beragama.
Konstitusi menegaskan, semua berhak beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, tetapi hal itu justru direduksi oleh kebijakan peraturan bersama antarmenteri. Kebijakan ini justru memicu intoleransi dan diskriminasi serta tidak tertutup kemungkinan akan muncul efek turunan pada level di bawahnya, seperti peraturan gubernur, wali kota, bupati, camat, lurah, RT-RW, rektor, dan kepala sekolah.
Saya pernah mengikuti kursus keterampilan di sebuah lembaga perguruan tinggi (PT) swasta. Ketika mengisi formulir data pribadi pada kolom agama, ada salah satu agama resmi yang diakui negara, banyak umatnya, memiliki tempat ibadah, tetapi tidak tercantum pada kolom pilihan agama. Hal ini bukti lembaga pendidikan tinggi, tempat mendidik kaum intelektual, manajemennya tidak paham agama yang ada di Indonesia. Ketika dengan sopan saya bertanya, mereka hanya malu dan saling memandang.
Usul Siti Murtiningsih agar PT membangun tempat ibadah semua agama di kampus merupakan upaya mendidik mahasiswa agar paham ada liyan yang punya hak hidup dan beribadah sesuai agamanya, serta tidak alergi terhadap simbol atau istilah agama lain karena memang beda, tidak mengganggu, dan tidak akan pernah sama.
Sebaiknya langkah itu tidak hanya di lembaga PT, tetapi juga dari TK karena proses pembelajaran tidak hanya di PT, tetapi sejak dini, lagi pula tidak semua pelajar berkesempatan kuliah di PT. Biaya pembangunan dari negara karena negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih dari itu, agama merupakan wahyu dari Tuhan untuk umat-Nya, manusia tidak berwenang intervensi. Kita hanya menjalankan ajaran dan menghindari larangan-Nya. Kebijakan manusia yang memolitisasi agama hanya menodai ajaran luhur nan suci dari Sang Pencipta.
Menanggapi masukan yang disampaikan oleh Bapak M Sigit Setiono dalam kolom ”Surat Kepada Redaksi” (Kompas, 20/12/2023) perihal hak pasien RS EMC Bekasi. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk memilih RS EMC Pekayon sebagai tempat perawatan Bapak M Sigit Setiono pada tanggal 1 sampai 3 November 2023.
Adapun terkait keluhan yang disampaikan oleh Bapak M Sigit Setiono berikut klarifikasi yang dapat kami sampaikan. Pertama, pihak RS EMC Pekayon telah bertemu langsung dengan Bapak M Sigit Setiono untuk menjelaskan perihal permintaan rincian biaya perawatan.
Kedua, Bapak M Sigit Setiono dapat memahami penjelasan yang diberikan pihak RS EMC Pekayon yang mengacu pada regulasi BPJS Kesehatan bahwa rincian asli biaya perawatan diserahkan kepada BPJS Kesehatan sebagai penjamin utama. Masalah ini telah diselesaikan dengan baik.
Ketiga, pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa RS EMC Bekasi yang tercantum dalam surat pembaca yang dimaksud RS EMC Pekayon.
Demikian klarifikasi yang dapat kami berikan terkait masukan yang disampaikan oleh Bapak M Sigit Setiono. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Terkait dengan pemberitaan ledakan tungku smelter dan kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, tanggal 24 Desember 2023, kami ingin menyampaikan pendapat bahwa untuk membuat jera perusahaan, terkait kecelakaan kerja yang menimbulkan kematian atau fatality, atau luka berat, saran kami sebaiknya hukuman yang dijatuhkan kepada pimpinan perusahaan hukuman pidana berupa penjara.
Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pimpinan tertinggi perusahaan dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Terima kasih atas dimuatnya sumbang saran dari kami.