logo Kompas.id
OpiniPemilu 2024 dan Peminggiran...
Iklan

Pemilu 2024 dan Peminggiran Pekerja Migran Indonesia

Penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang tidak dipersiapkan dengan baik berpotensi meminggirkan pekerja migran.

Oleh
WAHYU SUSILO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PuUR0MEu-C77brB94z825rfR_Gk=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F31%2F86f85f0a-9936-4efc-9cfd-e5618b6d5a00_jpg.jpg

Sejak Pemilihan Umum 1955, pemilu pertama yang digelar sejak Indonesia merdeka, warga negara Indonesia yang ada di luar negeri mendapatkan kesempatan untuk menjalankan hak pilihnya. Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (2016), Indonesia telah menerapkan prinsip yang membolehkan pemberian suara dari luar negeri (voting for abroad) bersama 115 negara lainnya.

Meski demikian, jika membaca secara cermat aturan perundangan-undangan, penyelenggaraan pemilu Indonesia di luar negeri sejak 1955 hingga 2019 tidak ada perubahan yang signifikan. Padahal, mobilitas manusia antarnegara kian deras dengan segala kompleksitas permasalahannya. Dalam konteks Indonesia, wajah terbesar pemilih dalam pemilu di luar negeri adalah pekerja migran dan hingga kini sebagian besar di antara mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Beberapa minggu yang lalu beredar pengumuman yang diterbitkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau yang menyatakan bahwa metode pemungutan suara yang akan dilaksanakan di wilayah yang 99 persen pemilihnya adalah pekerja migran Indonesia hanya dengan metode pos/surat, dan meniadakan metode pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana dilakukan selama ini.

Baca juga: Pemilih di Hong Kong dan Makau Hanya Bisa Memilih lewat Pos

Sontak pengumuman itu menimbulkan banyak reaksi dari pengawas, pemantau, dan tentu saja para pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan Makau yang menyesalkan dan memprotes keputusan tersebut. Karena reaksi tersebut, PPLN Hongkong dan Makau mencabut pengumuman itu di akun media sosial PPLN Hong Kong dan Makau, dan menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbarunya. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada keputusan final mengenai metode pemungutan suara apa saja yang akan dipakai dalam pemungutan suara pemilu Indonesia di Hong Kong dan Makau.

Silang sengkarut tersebut memperlihatkan betapa penyelenggara pemilu di luar negeri tidak mempersiapkan penyelenggaraan pemilu secara berkualitas dan memastikan semua pekerja migran Indonesia dan WNI yang di luar negeri tetap dapat menjalankan hak pilihnya melalui metode pemungutan suara yang dapat diawasi, dipantau, dan memenuhi asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu pada Agustus 2023, metode pemungutan suara melalui pos/surat adalah metode yang sulit untuk diawasi dan dipantau, rentan terjadi kecurangan, sehingga metode ini menjadi salah satu pemicu adanya kerawanan pemilu Indonesia di luar negeri.

Situasi tersebut juga mengonfirmasi hasil temuan Migrant CARE saat memantau Pemilu 2009, 2014, dan 2019 di negara-negara dengan jumlah pemilih terbanyak pekerja migran, yaitu Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Temuannya, penyelenggaraan pemilu Indonesia di luar negeri tidak dilaksanakan secara maksimal sejak tahap pendataan yang mengakibatkan partisipasi rendah, tidak inklusif karena tidak melibatkan pekerja migran sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, dan tidak adaptif/antisipatif atas terjadinya lonjakan pemilih pada hari pemungutan suara.

Pilihan untuk menggunakan metode pemungutan suara non-TPS, yaitu melalui kotak suara keliling dan metode pos/surat, juga menghalangi adanya proses pengawasan dan pemantauan pemungutan suara sehingga memunculkan potensi kecurangan pemilu.

Ketua PPLN London Denny Kurniawan memberikan penjelasan dalam sosialisasi pemilu di Dublin, Irlandia, Jumat (20/10/2023). Denny menjelaskan mekanisme pemilu di luar negeri.
DOKUMENTASI PPLN LONDON

Ketua PPLN London Denny Kurniawan memberikan penjelasan dalam sosialisasi pemilu di Dublin, Irlandia, Jumat (20/10/2023). Denny menjelaskan mekanisme pemilu di luar negeri.

Jumlah pemilih menurun

Hingga kini, penyelenggara pemilu di luar negeri tidak memiliki daya upaya (effort) yang maksimal untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) sebanyak 1.750.474 pemilih. Angka ini terlalu kecil dibandingkan dengan populasi warga negara Indonesia yang sedang bekerja, belajar, dan bermukim di luar negeri.

Populasi pekerja migran Indonesia di luar negeri ada berbagai versi data, tetapi yang pasti jumlahnya lebih besar dari DPTLN yang ditetapkan KPU. Menurut Bank Indonesia sejumlah 3,6 juta, menurut Kementerian Tenaga Kerja sekitar 6,5 juta, prediksi Bank Dunia bahkan mencapai 9 Juta. Jumlah ini juga belum termasuk data warga negara Indonesia nonpekerja migran yang jumlahnya juga terus meningkat.

Iklan

Dalam Pemilu 2019, DPTLN yang ditetapkan KPU berjumlah 2.061.414 pemilih. Artinya, pada Pemilu 2024 ini terjadi penurunan jumlah pemilih di luar negeri sekitar 310.940 pemilih. Penurunan jumlah pemilih yang berarti penurunan partisipasi pemilu Indonesia di luar negeri ini patut dipertanyakan.

Hingga kini, penyelenggara pemilu Indonesia di luar negeri tidak memiliki daya upaya ( effort) yang maksimal untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu Indonesia di luar negeri.

Adakah keseriusan penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih Indonesia di luar negeri? Dengan demikian, tidak ada artinya peningkatan frekuensi kunjungan penyelenggara pemilu ke luar negeri dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 jika angka partisipasi pemilu Indonesia di luar negeri merosot.

Peminggiran pekerja migran dalam Pemilu 2024 tidak hanya terjadi dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia di luar negeri yang tidak dipersiapkan dengan baik, tetapi juga terlihat dari miskin dan minimnya agenda perlindungan pekerja migran Indonesia oleh para kontestan Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023, Migrant CARE melakukan pemantauan rekam jejak semua calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri. Salah satu konstituen utama daerah pemilihan ini adalah pekerja migran. Akan tetapi, dari hasil pemantauan Migrant CARE, sebagian besar calon anggota legislatif sama sekali tidak memperlihatkan gagasan dan usulan mengenai agenda perlindungan pekerja migran.

Pekerja migran Indonesia di Pesta Rakyat dalam rangka memperingati HUT Ke-78 RI di Taipei City Hall, Taiwan, Minggu (20/8/2023).
BM LUKITA GRAHADYARINI

Pekerja migran Indonesia di Pesta Rakyat dalam rangka memperingati HUT Ke-78 RI di Taipei City Hall, Taiwan, Minggu (20/8/2023).

Absennya gagasan konkret tentang perlindungan pekerja ini juga diperlihatkan oleh sebagian besar petahana yang dalam Pemilu 2019 terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II dan semua juga berkontestasi lagi di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2024. Hal ini memperlihatkan bahwa sebagian besar kontestan hanya menganggap pekerja migran sebagai lumbung suara dan mengabaikan aspirasi dan agenda perlindungan pekerja migran.

Meski demikian, Migrant CARE juga menemukan kontestan dari daerah pemilihan ini dengan latar belakang aktivis pekerja migran. Ini tentu patut diapresiasi, ada kesadaran politik dari kalangan aktivis pekerja migran untuk memaksimalkan hak politiknya, bukan hanya hak memilih, melainkan juga hak dipilih.

Migrant CARE juga melakukan pembacaan kritis dan cermat terhadap visi-misi para kontestan Pilpres 2024 dari sudut pandang perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran. Semua kandidat memang sudah menuliskan gagasan mengenai perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran dalam visi-misinya, tetapi terdapat beberapa catatan kritis atas narasi yang dituliskan tersebut.

Pasangan Anies-Muhaimin cukup elaboratif dalam mendeskripsikan gagasan mengenai perlindungan pekerja migran. Hal ini bisa dimengerti karena salah satu partai pengusung pasangan ini selama 20 tahun telah menempati pos Kementerian Ketenagakerjaan. Konstelasi ini memunculkan pertanyaan kritis, mengapa selama 20 tahun ini tidak ada perkembangan signifikan dari kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia?

Baca juga: Anies, Ganjar, dan Prabowo Belum Tawarkan Solusi Konkret Atasi Pengangguran

Pasangan Prabowo-Gibran sangat miskin gagasan mengenai agenda pekerja migran. Ini bisa dilihat dari penggunaan istilah tenaga kerja Indonesia yang digunakan rezim Orde Baru dan bukan pekerja migran Indonesia sesuai dengan UU No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya, pasangan ini tidak mengikuti perkembangan zaman dan tidak memahami perkembangan tata kelola migrasi tenaga kerja internasional di Indonesia.

Pasangan Ganjar-Mahfud mendeskripsikan gagasan perlindungan pekerja migran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pasangan ini juga menempatkan agenda perlindungan pekerja migran dalam politik luar negeri, dalam bentuk kerja sama internasional perlindungan pekerja migran dan antiperdagangan manusia.

Sebagai dokumen visi-misi, tentu tak terhindarkan dari narasi-narasi idealis, normatif, dan bombastis. Narasi-narasi tersebut harus diuji melalui pendalaman dan indikator berbasis modalitas kebijakan dan rekam jejak serta kapabilitas dari pasangan kandidat.

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE

Wahyu Susilo
KOMPAS/RYAN RINALDY

Wahyu Susilo

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000