Kenaikan jumlah anak merokok sangat memprihatinkan. Pemerintah perlu membuat aturan lebih tegas untuk melindungi warga.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Seperti diberitakan Kompas.id edisi 6 Desember 2023 yang dimuat harian Kompas keesokan harinya, pengurus 15 organisasi kesehatan yang terdiri dari pegiat kesehatan masyarakat dan organisasi profesi kesehatan menyampaikan deklarasi dukungan terkait pengendalian zat adiktif di Indonesia di Kantor Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Jakarta. Pengurus organisasi lain yang ikut memberikan pernyataan di antaranya Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia.
Keprihatinan mereka bukan hanya untuk anak-anak yang menjadi perokok pada usia dini, melainkan kepada perokok pada umumnya. Terlebih lagi dengan makin maraknya pemakaian rokok elektronik. Meningkatnya jumlah perokok dini sungguh nyata. Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, prevalensi anak merokok di Indonesia meningkat signifikan dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Prevalensi pengguna rokok elektronik juga naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.
Para perokok umumnya tidak menyadari bahaya merokok karena kerusakan organ tubuh terjadi pada jangka panjang. Padahal, dampaknya juga fatal. Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Sally A Nasution menuturkan, dampak rokok tidak terjadi sesaat sehingga itu sering kali membuat masyarakat menyepelekannya. Padahal, rokok bisa menyebabkan kerusakan pada banyak organ tubuh, mulai dari jantung hingga paru. Berbagai penyakit dengan tingkat keparahan tinggi pun bisa berkaitan erat akibat konsumsi rokok.
Oleh karena itu, sejumlah organisasi ini mendesak pemerintah membuat aturan lebih tegas dan komprehensif yang melindungi warga dari dampak buruk konsumsi rokok. Aturan itu diharapkan akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang sedang disusun pemerintah.
Beberapa hal yang diusulkan, pertama, penghapusan iklan rokok konvensional dan rokok elektronik di semua media publikasi, baik cetak maupun digital. Kedua, menutup akses yang mempermudah anak-anak dan masyarakat mendapatkan rokok dengan menghapus penjualan rokok ketengan. Ketiga, menaikkan harga rokok setinggi-tingginya. Keempat, larangan terhadap perasa pada rokok elektronik dan rokok konvensional. Kelima, memperluas peringatan kesehatan bergambar. Keenam, memperluas kawasan tanpa rokok. Ketujuh, membuat promosi bahaya kesehatan akibat merokok.
Kita sepakat dengan aspirasi pengurus organisasi ini karena memang tidak ada manfaat kesehatan yang diperoleh dengan merokok. Sudah sepatutnya pemerintah mengundang para pengurus 15 organisasi ini untuk diajak membahas materi RPP Kesehatan demi masa depan masyarakat yang lebih sehat.