Seiring kenaikan biaya, Kementerian Agama dituntut untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air, selama perjalanan dan beribadah di Tanah Suci, hingga pulang.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan biaya ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Langkah ini perlu diikuti dengan peningkatan layanan bagi jemaah.
Penetapan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (27/11/2023). Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta. Dari jumlah itu, 60 persen biaya (Rp 56 juta) dibebankan langsung kepada calon anggota jemaah. Sebanyak 40 persen sisanya (Rp 37,3 juta) ditanggung dana nilai manfaat dari setoran awal.
Dengan perhitungan itu, setiap calon jemaah haji yang mendapat giliran berangkat tahun 2024 perlu melunasi sisa biaya haji sebesar Rp 31 juta per orang. Sebelumnya, mereka telah memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat awal pendaftaran reguler (Kompas, 28/11/2023).
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90,5 juta, BPIH 2024 naik sebesar Rp 2,9 juta. Pada 2023, biaya yang langsung ditanggung jemaah Rp 49,8 juta, sementara tahun 2024 menjadi Rp 56 juta. Selisihnya, Rp 6,2 juta.
Kenaikan biaya haji dapat dipahami mengingat berbagai komponen penyelenggaraan ibadah itu memang tinggi. Salah satunya, biaya layanan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang ditangani oleh konsorsium perusahaan di Arab Saudi. Pertimbangan lain, adanya kenaikan kurs dollar dan riyal terhadap rupiah yang berdampak pada harga akomodasi dan konsumsi.
Tak hanya Indonesia, biaya haji di negara-negara tetangga pengirim jemaah ke Arab Saudi juga tinggi. Dinukil dari berbagai sumber, tercatat biaya haji pada tahun 2023 di Brunei Darussalam mencapai 14.165 dollar AS (Rp 219,9 juta), di Singapura sebesar 10.555 dollar AS (Rp 163,8 juta), Thailand 7.053 dollar AS (Rp 109,3 juta), Malaysia rerata 4.117 dollar AS (Rp 63,9 juta), dan Filipina 3.501 dollar AS (Rp 54,3 juta). Perhitungan dengan kurs tengah per 28 November 2023 (Rp 15.527 per dollar AS).
Tak hanya Indonesia, biaya haji di negara-negara tetangga pengirim jemaah ke Arab Saudi juga tinggi.
Namun, berapa pun kenaikan biaya haji, itu tentu menambah beban bagi jemaah. Belum lagi setiap anggota jemaah juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain sebelum keberangkatan. Untuk itu, Kementerian Agama diharapkan mengembangkan format pembayaran secara angsuran agar beban tidak menumpuk di akhir pelunasan. Calon jemaah diharapkan mengelola keuangan sehingga pelunasan berjalan baik.
Seiring kenaikan biaya, Kementerian Agama dituntut untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air, selama perjalanan dan beribadah di Tanah Suci, hingga pulang. Semua kebutuhan jemaah hendaknya dipenuhi, mencakup transportasi (pesawat dan darat), pemondokan, konsumsi, pendampingan ibadah, dan kesehatan. Anggaran hendaknya benar-benar efektif digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kebaikan jemaah. Tutup peluang penyimpangan.