Mengenali Karakter Para Capres
Para psikolog sebaiknya membuat analisis karakter capres - cawapres berdasarkan gestur hingga latar belakang individu.
Selain rekam jejak dan kedalaman gagasan para calon presiden dan calon pemimpin negara, ada baiknya, alangkah baiknya, jika pemilih juga mempunyai informasi soal karakter para kandidat itu sebagai pemimpin.
Gegap gempita pemilihan presiden telah mengisi hari-hari kita. Sejak ditetapkan, tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menyampaikan visi misi dan rencana program mereka kepada publik. Berbagai forum udar gagasan juga telah menghadirkan para kandidat untuk bicara langsung menyampaikan pemikirannya.
Sebagai warga negara, kita mengapresiasi berbagai forum udar gagasan ini. Ada kesempatan bagi warga untuk mempelajari bagaimana pemikiran para calon presiden dan calon wakil presiden. Para pemilih juga dapat melihat bagaimana para calon pemimpin ini bersikap dalam berbagai kesempatan di hadapan publik.
Namun, sebagai calon pemilih, saya merasa ada yang kurang lengkap. Kita memang bisa menakar kedalaman gagasan para kandidat lewat apa yang mereka sampaikan, juga mendapatkan pembandingnya dari rekam jejak, pendapat para ahli, dan pihak lain yang kompeten, baik di bidang gagasan maupun program kerja terkait. Akan tetapi, bagaimana kita bisa mengenal lebih tepat seperti apa karakter mereka sebagai pemimpin?
Bagaimana kita bisa mengenal lebih tepat seperti apa karakter mereka sebagai pemimpin?
Saya teringat, harian Kompas pernah membuat analisis karakter para individu calon pemimpin pada kesempatan pemilu yang lalu (sayangnya saya lupa pemilu di tahun berapa persisnya). Analisis itu dilakukan oleh para psikolog terkemuka, antara lain, berdasarkan bacaan atas gestur, mimik wajah, hingga latar belakang kehidupan mereka sebagai individu.
Sungguh akan sangat berguna jika pembacaan serupa juga dilakukan terhadap para calon presiden dan calon wakil presiden yang berlaga di Pilpres 2024 agar kita sebagai warga negara bisa mengenal karakter para pemimpin.
D Damayanti
Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY
Hukum Jadi Alat Politik
Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan (korupsi) bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Seharusnya, menurut saya, ia dipecat juga sebagai hakim MK.
Produk hukum yang melibatkan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90/2023 pun dengan sendirinya bisa dilihat cacat etik dan hukum. Ironisnya justru tetap berlaku dan dimanfaatkan oleh orang atau pihak yang mendapat keuntungan dari produk hukum cacat tersebut.
Hukum dan lembaga (tinggi) penegakan hukum tampaknya benar-benar dijadikan alat politik. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ketua KPK yang seharusnya menjadi orang terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi justru kini diduga melakukan korupsi! Ketua MK yang seharusnya menjadi orang terdepan menjaga konstitusi justru bertindak merusak konstitusi.
Dua peristiwa tragis tersebut terjadi di era Presiden Joko Widodo. Bahkan, pada kasus Anwar Usman yang juga saudara ipar Jokowi, banyak kalangan menduga ada peran Jokowi atau keluarganya. Akhirnya muncul prasangka berikutnya, apakah dalam penetapan Firli sebagai tersangka juga demikian, mengingat sudah menjadi rahasia umum bahwa Firli adalah ”orangnya” petinggi salah satu partai besar.
Hukum dan lembaga (tinggi) penegakan hukum tampaknya benar-benar dijadikan alat politik. Hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Hal-hal yang sungguh ironis dan kontradiksi tersebut merupakan tragedi yang sangat besar bagi bangsa dan negara ini.
Surabaya
Bagaimana Kabar Pilot Susi Air?
Media televisi baru-baru ini memublikasikan sebuah video pernyataan pemimpin kelompok kriminal bersenjata (KKB) Egianus Kogoya tentang keberadaan pilot Susi Air yang mereka sandera sembilan bulan lalu, tepatnya sejak 7 Februari 2023. Isi pesan Egianus mengulang kembali ancaman dan tuntutan pertamanya.
Selama sembilan bulan Philip Mark Mehrtens, pilot maskapai penerbangan Susi Air yang berkebangsaan Selandia Baru, disandera kelompok separatis KKB. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membebaskan korban, tetapi hasilnya masih nihil.
Siapa pun korban penyanderaan tersebut, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk membebaskan korban dalam keadaan selamat.
Siapa pun korban penyanderaan tersebut, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk membebaskan korban dalam keadaan selamat.
Masyarakat pun berharap persoalan penyanderaan Philip Mark Mehrtens dapat segera dituntaskan. Apalagi, mengingat saat disandera korban bekerja untuk kepentingan perusahaan milik warga negara Indonesia.
Sepertinya, aparat keamanan Indonesia mengalami kesulitan untuk membebaskan Philip Mark Mehrtens. Konon, pertimbangan keselamatan korban dan warga sekitar menjadi alasan utama mengapa aparat keamanan tidak gegabah melakukan pembebasan frontal melalui kontak senjata.
Akan tetapi, sampai kapan penyanderaan korban bakal berakhir, tak seorang pun tahu. Satu hal pasti, keluarga korban adalah korban lain dari peristiwa ini akibat ketidakpastian nasib Mark Philip Mehrtens. Keluarganya juga berbulan-bulan hidup dalam ketidaktenangan, harap-harap cemas, menunggu upaya Pemerintah Indonesia membebaskan anggota keluarga tercinta mereka.
Pembebasan pilot Susi Air dari penyanderaan menjadi taruhan dan ujian profesionalitas aparat keamanan RI, mengingat sudah begitu lama proses pembebasan diupayakan dengan hasil yang masih tidak pasti.
Cilame, Ngamprah, Bandung Barat
Anak Muda Terjebak Pinjol
Amat memprihatinkan membaca banyak sekali orang muda terjebak pinjaman daring atau pinjol. Terlebih lagi itu digunakan untuk keperluan konsumtif. Pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK,) perlu mengambil langkah-langkah pengamanan atas pinjol agar masyarakat terlindung.
Kiranya diperlukan sikap tegas, izin pengoperasian pinjol harus lebih diperketat syarat pembukaannya. Pinjol yang kredit macetnya sudah tinggi (lebih dari 5 persen) harus ditutup dan diaudit. Pinjol yang tidak berizin wajib ditutup dan diberi sanksi.
Semoga masyarakat tidak mudah terbujuk dengan iklanpinjol yang setiap saat muncul di telepon seluler. Masyarakat harus lebih bijak dan hati-hati sebelum menggunakan layanan ini.
Mutiara Pratama, Purwokerto Selatan