logo Kompas.id
OpiniPresiden dan Mahkamah...
Iklan

Presiden dan Mahkamah Konstitusi

Kedudukan MK dan Presiden setara, sebagai bagian dari ”checks dan balances” dalam bernegara.

Oleh
MUHAMMAD ANDI ANWAR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S9oKWqG8IqxzNB6GwobguKkbr5Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F20%2F8ad8a226-62ed-4dfb-b448-86b7ae0003f4_jpg.jpg

Sudah sekitar 20 tahun Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri. Lembaga negara ini lahir dari rahim amendemen UUD 1945 pada 2001 dan diadopsi dari perkembangan hukum dalam ketatanegaraan modern dari berbagai negara. Sebagai pengawal konstitusi (guardian of constitution), MK menjamin agar tidak ada produk hukum undang-undang yang keluar dari garis konstitusi, sekaligus sebagai perwujudan checks and balances dalam bernegara. Dengan demikian, sungguh besar marwah MK baik secara fungsi, lembaga, maupun hakimnya.

Belakangan ini MK sedang diuji dan diterpa berbagai masalah, pasalnya MK meloloskan uji materi yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres, yang berbeda dengan ketentuan undang-undang. Masyarakat melihat hal ini bukan sekadar masalah MK semata. Ada dialektika politik yang terjadi di belakangnya.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000