logo Kompas.id
OpiniMenanti Kepastian dari MK
Iklan

Menanti Kepastian dari MK

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, kepastian dan keadilan adalah hal utama.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi selamat kepada Ketua MK Suhartoyo seusai mengucap sumpah saat dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, 13 November 2023.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi selamat kepada Ketua MK Suhartoyo seusai mengucap sumpah saat dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, 13 November 2023.

Hukum menjadi panglima, serta bukan kepentingan sesaat yang dikedepankan. Dalam konteks hukum itu, siapa pun harus berani menyampaikan kebenaran walaupun mungkin pahit. Dalam hukum ada kejujuran. Ada kepastian hukum, yang mewujud dalam keadilan bagi masyarakat.

Harus diakui, sejak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan keputusannya terkait polemik perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 terus disoroti dan dipersoalkan masyarakat. MKMK menjatuhkan sanksi teguran kepada sejumlah hakim konstitusi dan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023). Anwar adalah paman Gibran dan adik ipar Presiden Joko Widodo. Pada Kamis (9/11/2023), Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000