Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, kepastian dan keadilan adalah hal utama.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi selamat kepada Ketua MK Suhartoyo seusai mengucap sumpah saat dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, 13 November 2023.
Hukum menjadi panglima, serta bukan kepentingan sesaat yang dikedepankan. Dalam konteks hukum itu, siapa pun harus berani menyampaikan kebenaran walaupun mungkin pahit. Dalam hukum ada kejujuran. Ada kepastian hukum, yang mewujud dalam keadilan bagi masyarakat.
Harus diakui, sejak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan keputusannya terkait polemik perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024 terus disoroti dan dipersoalkan masyarakat. MKMK menjatuhkan sanksi teguran kepada sejumlah hakim konstitusi dan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11/2023). Anwar adalah paman Gibran dan adik ipar Presiden Joko Widodo. Pada Kamis (9/11/2023), Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dan anggota KPU Idham Holik (kiri) menghadiri Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Ruang Konferensi Pers KPU, di Jakarta, 13 November 2023.
Sebelumnya, 16 Oktober 2023, MK memutuskan menerima permohonan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, untuk mengubah syarat pencalonan presiden dan wapres dari hanya berusia minimal 40 tahun menjadi berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilu kepala daerah. Padahal, empat dari sembilan hakim MK menolak permohonan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu. Hanya tiga hakim yang menerima, termasuk Anwar Usman, dan dua hakim MK menerima dengan syarat kepala daerah itu tingkat provinsi.
Sejak putusan itu dibacakan, dan digunakan untuk melanjutkan proses pencalonan presiden/wapres, MK menerima tak kurang dari sepuluh permohonan pengujian dari masyarakat. Salah satu permohonan, nomor 141/PUU-XXI/2023, diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Jakarta, Brahma Aryana. Ia kembali menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Hakim konstitusi mendengar substansi yang dipersoalkan dan keterangan dari sejumlah pihak, misalnya pemerintah dan DPR, saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Ada juga permohonan yang mempersoalkan pembentukan putusan perkara yang diajukan Almas, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Pekerja menyelesaikan pembuatan kaus partai di sebuah usaha konveksi, di Srengseng Sawah, Jakarta, 27 Oktober 2023.
Selain mengajukan uji materi melalui MK, sejumlah warga juga mempersoalkan dasar hukum pencalonan presiden/wapres dan turunannya melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pengadilan tata usaha negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbagai langkah hukum itu adalah untuk memperoleh kepastian terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden 2024.
MK kini didesak sebagian warga untuk segera memutus berbagai permohonan terkait Pilpres 2024, khususnya perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, untuk mencegah ketidakpastian hukum dan konflik di masyarakat serta menjaga demokrasi. Inilah ujian kenegarawanan kembali untuk delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman. Kepastian hukum yang dinanti....