logo Kompas.id
OpiniUrgensi Partisipasi Kelompok...
Iklan

Urgensi Partisipasi Kelompok Disabilitas dalam Pembentukan Perda

Keberadaan perda mempercepat terwujudnya jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.

Oleh
FAJRI NURSYAMSI
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada 25 Oktober 2023, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Mengatur Mengenai Penyandang Disabilitas.

Surat mendagri ini ditujukan kepada gubernur, wali kota, bupati, serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Surat mendagri itu meminta pemerintah daerah memprioritaskan pembentukan produk hukum daerah, terutama peraturan daerah terkait penyandang disabilitas pada 2023 atau 2024.

Editor:
YOVITA ARIKA, NUR HIDAYATI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000