logo Kompas.id
OpiniUndang-Undang ASN
Iklan

Undang-Undang ASN

Tugas pengawasan netralitas ASN belum dapat dilakukan pada Pemilu 2024. Perlu segera diterbitkan peraturan pelaksanaan UU ASN.

Oleh
HARRY MULYA ZEIN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qHma7dQke68NcAA89uVVPRObkLU=/1024x2861/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F11%2F09%2F20201108-H02-NNN-Pilkada-ASN-mumed_1604854808_png.png

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Undang-undang yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2023 ini diharapkan membawa manajemen ASN ke arah yang lebih baik.

ASN memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, mengedepankan pelayanan terbaik (public servant), dan perekat serta pemersatu bangsa. Tantangan ASN ke depan lebih berat dan kompleks. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau era digitalisasi menuntut kinerja ASN harus lebih baik dan profesional. Apalagi, Pasal 63 UU ASN mengamanatkan bahwa digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN secara menyeluruh.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000