Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Undang-undang yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2023 ini diharapkan membawa manajemen ASN ke arah yang lebih baik.
ASN memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, mengedepankan pelayanan terbaik (public servant), dan perekat serta pemersatu bangsa. Tantangan ASN ke depan lebih berat dan kompleks. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau era digitalisasi menuntut kinerja ASN harus lebih baik dan profesional. Apalagi, Pasal 63 UU ASN mengamanatkan bahwa digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN secara menyeluruh.
Oleh karena itu, penerapan manajemen ASN mau tidak mau, suka dan tidak suka ke depan berbasis meritokrasi (merit system). Namun, belum secara rinci siapa yang bertugas mengawasi sistem merit, apakah Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dilikuidasi.
Oleh karena itu, penerapan manajemen ASN mau tidak mau, suka dan tidak suka ke depan berbasis meritokrasi ( merit system).
Menurut hemat kami, tugas pengawasan sistem merit terutama pengawasan netralitas ASN belum dapat dilakukan pada pilpres, pileg, dan pilkada serempak 2024. Ada banyak pembagian tugas dan kewenangan pengawasan yang diatur dalam UU ASN hanya dapat dilaksanakan setelah terbit peraturan pelaksanaannya.
Meski Pasal 2 huruf f UU ASN mengamanatkan ”penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun”. Oleh karena itu, agar segera diterbitkan peraturan pelaksanaan terhadap instansi yang ditugaskan melakukan tugas pengawasan netralitas ASN. Semoga.
Harry Mulya Zein, Kepala Sekretariat KASN, Pancoran, Jakarta