logo Kompas.id
OpiniImplikasi Perpres Stranas...
Iklan

Implikasi Perpres Stranas Bisnis dan HAM pada Pengelolaan Korporasi

Pembangunan ekonomi harus memastikan pula terselenggaranya penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Oleh
DS PRIYARSONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UHEqr002oXn4J_0VV5VY4X7zLgw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F31%2Fed1b4bb2-0633-4850-b401-d350003b8f33_jpg.jpg

Pada 26 September 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau Stranas Bisnis dan HAM. Secara selintas nama perpres itu menimbulkan kesan yang agak membingungkan karena kata strategi bisnis lazimnya dikaitkan dengan pengelolaan perusahaan. Bagaimana mungkin pemerintah mengatur strategi bisnis perusahaan? Ternyata isi perpres itu berbeda dengan kesan awal tersebut.

Stranas Bisnis dan HAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D), pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM. Perpres ini mengatur (1) kewajiban K/L/D untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha, (2) tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan (3) akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000