logo Kompas.id
OpiniEtika Pejabat Publik
Iklan

Etika Pejabat Publik

Regulasi di negara kita tak mengatur dengan jelas apakah pejabat yang tak menyelesaikan masa tugasnya akan dikenai sanksi.

Oleh
SRI HANDOKO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9M4OXTop7UT3SjPPMl6mgsVqqCI=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2Fff3f188f-bab2-41bd-b87c-130ca98b515c_jpg.jpg

Di negara ini, banyak pejabat publik yang dipilih oleh rakyat lewat mekanisme pilihan secara langsung, yang tidak menyelesaikan masa jabatannya dengan tuntas.

Bupati, wali kota, dan gubernur, belum selesai masa tugasnya, sudah mengundurkan diri karena mengincar jabatan lain yang di atasnya. Kepercayaan warganya yang terwujud ketika dahulu memilihnya sudah tidak dianggap penting lagi. Yang ada dalam nafsunya adalah jabatan yang lebih tinggi dan lebih moncer.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000