logo Kompas.id
OpiniRokok Legal, tetapi Tidak...
Iklan

Rokok Legal, tetapi Tidak Normal

Semua negara di ASEAN telah melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok (IPS) kecuali Indonesia yang masih membolehkan.

Oleh
NINA SAMIDI
· 6 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Dalam berbagai diskusi pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pada bagian Pengamanan Zat Adiktif, salah satu argumentasi yang sering muncul adalah tentang status produk rokok sebagai produk legal.

Karena status produk rokok sebagai produk legal tersebut, menurut argumentasi itu, produk ini sudah seharusnya tetap boleh beriklan, melakukan promosi, dan melakukan kegiatan menjadi sponsor (sponsorship) seperti produk legal lainnya.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000