logo Kompas.id
OpiniPosisi Persaingan Usaha dalam ...
Iklan

Posisi Persaingan Usaha dalam Isu Perlindungan Lingkungan

Belum ada pedoman yang jelas dan mengikat secara hukum yang menunjukkan kepada pelaku usaha bagaimana menyelaraskan keputusan bisnis yang berkelanjutan dengan kebijakan persaingan usaha di Indonesia.

Oleh
CENUK SAYEKTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y8QiloQ4ve-quCSzE228F6RHkXw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F18%2F02b6b58c-9f2b-4a57-8de7-33f6a98d9b65_jpg.jpg

Isu keberlanjutan bukanlah barang usang dalam hukum persaingan usaha. Bahkan, Uni Eropa dalam regulasinya memiliki konsensus yang tegas bahwa penegakan hukum persaingan usaha harus berhati-hati agar tidak menghalangi kerja sama antarperusahaan yang memfasilitasi realisasi dalam mencapai tujuan kebijakan iklim yang berkelanjutan.

Tugas utama hukum persaingan usaha adalah melindungi persaingan itu sendiri, terlepas apakah perilaku korporasi tersebut menjaga lingkungan ataupun tidak. Hukum persaingan usaha tidak membedakan keduanya sepanjang perilaku korporasi tidak menghilangkan persaingan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000